Kementerian PUPR buka suara soal protes pengembangan rumah subsidi soal harga yang tidak naik selama 3 tahun. Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Fitrah Nur mengatakan pemerintah selama ini memberikan banyak bantuan kepada para pengembang di tengah belum adanya kenaikan harga rumah subsidi.
Fitrah menjelaskan para pengembang perumahan bersubsidi bisa memanfaatkan berbagai macam komponen bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) yang dibangun Kementerian PUPR.
Bukan hanya jalan lingkungan perumahan, Kementerian PUPR juga siap menambah sejumlah komponen PSU lainnya seperti jaringan air bersih, pengolahan persampahan, hingga akses jalan ke lokasi perumahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bantuan PSU ini menjadi pelepas dahaga bagi pengembang rumah subsidi karena tiga tahun harga rumah tidak mengalami kenaikan. Di dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur bantuan PSU setidaknya ada empat bantuan PSU yang akan dibangun Kementerian PUPR untuk perumahan bersubsidi," ujar Fitrah dalam keterangannya, dikutip Rabu (24/5/2023).
Menurut Fitrah pembangunan rumah subsidi sangat diperlukan untuk membantu MBR memiliki rumah layak huni dengan harga terjangkau. Selain itu, juga mendukung Program Sejuta Rumah yang mampu menggerakkan 174 sektor industri perumahan di Indonesia.
Lebih lanjut, Fitrah menambahkan, beberapa komponen bantuan PSU yang siap disalurkan kepada pengembang perumahan bersubsidi diantaranya adalah jalan lingkungan, jaringan air bersih, pengelolaan persampahan serta akses jalan menuju lokasi perumahan.
Apabila pengembang perumahan bisa membangun minimal 100 unit rumah, maka bantuan PSU bisa diberikan 50% dari site plan yang ada.
"Kami juga mengajak Pemda setempat untuk menggerakkan para pengembang lokal dan komersial di daerahnya agar mereka juga membangun rumah subsidi. Meskipun margin keuntungannya lebih kecil, tapi manfaat pembangunan rumah subsidi itu membawa dampak ikutan lainnya seperti bergerakknya 174 industri di bidang perumahan," kata Fitrah.
Sebelumnya, Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Endang Kawidjaja mengeluhkan harga rumah subsidi sudah tidak naik selama 3,5 tahun.
"Kalau bisa masalah harga (rumah subsidi) kita mendapatkan satu aturan atau ketentuan, tiap tahun harus naik," katanya dalam diskusi Media Indonesia Housing Creative Forum di Resto Es Teler 77, Jakarta, Jumat (19/5/2023) yang lalu.
Adapun batasan harga rumah subsidi diatur Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 242/KPTS/M/2020 pada Maret 2020. Aturan tersebut belum disesuaikan hingga sekarang.
Simak juga Video 'Berapa Harga Baru Rumah Bersubsidi Bebas PPN?':
Bersambung ke halaman selanjutnya.