Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penguasaan fisik berupa pemasangan plang di lahan seluas 538.000 hektare (Ha) di wilayah Cipayung Jaya, Bogor pada Rabu (17/5). Pemilik lahan yakni PT Tjitajam angkat bicara.
Kuasa Hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak mengatakan kliennya tidak pernah memiliki hubungan apapun dengan PT Mitra Unggul Bina Nusa yang diwakili Wirawan Hartanto maupun dengan Bank Central Dagang yang diwakili Hindarto Hovert Tantular. Satgas BLBI sebelumnya menyebut aset PT Tjitajam yang disita merupakan barang jaminan dari obligor/debitur tersebut.
"Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Laurensius Hendra Soedjito selaku mantan Direktur PT Tjitajam tanpa melalui mekanisme RUPS sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang dan Anggaran Dasar PT Tjitajam," kata Reynold dalam keterangannya, Senin (29/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reynold menyebut perjanjian itu telah terbukti dibuat melawan hukum oleh Laurensius Hendra Soedjito, PT Mitra Unggul Bina Nusa yang diwakili Wirawan Hartanto, maupun dengan Bank Central Dagang yang diwakili Hindarto Hovert Tantular.
Jaminan dalam perjanjian tersebut yaitu Surat Keputusan Kanwil Jawa Barat Nomor: 960/HGB/KWBPN/1997 tanggal 29 Oktober 1997 dinilai merupakan hal yang bertentangan dengan Undang-undang Hak Tanggungan, karena di dalam UU tidak ada aturan yang membenarkan hal tersebut. Oleh karenanya, perjanjian tersebut dinyatakan batal demi hukum oleh Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tertanggal 5 Juli 2022 dan saat ini perkara dimaksud sedang dalam pemeriksaan tahap kasasi di Mahkamah Agung.
"Oleh karena itu seharusnya Menteri Keuangan dan/atau Satgas BLBI dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan sewenang-wenang yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak klien kami dan berindikasi kepada perampasan hak asasi manusia," ucapnya.
"Terlebih lagi setelah klien kami dapat memperjuangkan haknya selama kurang lebih 25 tahun dari Upaya Pembajakan di Situs Dirjen AHU pada Kementerian Hukum dan HAM oleh Ponten Cahaya Surbakti, Drs. Cipto Sulistio, Tamami Imam Santoso, dkk, walaupun sudah dipertegas oleh 9 putusan yang telah inkracht dan dilakukan Eksekusi," tambahnya.
Reynold menyebut kepemilikan kliennya terhadap aset yang disita telah dikuatkan oleh 9 putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara dan bahkan sudah dilakukan eksekusi.
Sebelumnya Satgas BLBI mengatakan aset yang disita merupakan Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT Bank Central Dagang/eks debitur PT Mitra Unggul Bina Nusa dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban PT Bank Central Dagang oleh BPPN. Aset telah tercatat sebagai aset milik negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
"Pada prinsipnya Satgas BLBI dalam menegakkan hak-hak negara, apabila terdapat pihak lain yang keberatan dapat dilakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban.
(aid/ara)