Satgas BLBI Bagi-bagi 226 Hektare Tanah Rampasan ke 17 Instansi

Satgas BLBI Bagi-bagi 226 Hektare Tanah Rampasan ke 17 Instansi

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 06 Jun 2023 16:31 WIB
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban. (Foto: Trio Hamdani)
Jakarta -

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) hari ini melakukan penyerahan aset rampasan dari obligor BLBI ke 17 kementerian dan lembaga. Belasan instansi pemerintah akan mendapatkan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan status hibah dari aset-aset rampasan obligor BLBI.

Jumlah aset properti eks BLBI yang dihibahkan ke 17 kementerian lembaga luasnya mencapai 226,8 hektare dengan nilai Rp 1,85 triliun. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyatakan hal ini menjadi salah satu upaya untuk mengembalikan aset eks BLBI ke pangkuan negara.

"Ini merupakan salah satu upaya mengamankan aset eks BLBI yang telah dilakukan pengamanan fisiknya dan juga sekaligus mengoptimalkan daya guna aset," ungkap Rionald yang juga merupakan Dirjen Kekayaan Kemenkeu, dalam acara serah terima di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sambutannya meminta agar kementerian dan lembaga yang menerima aset eks BLBI melakukan pengelolaan aset secara optimal. Dia mengaku miris selama ini banyak tanah sitaan BLBI yang secara fisik terlantar.

"Saya berterima kasih kepada kementerian dan lembaga dan Pemda agar dalam menerima aset dari kita ini akan dibangun dan dimanfaatkan seoptimal mungkin. Tadi saya lihat banyak tanah yang secara fisik terlantar," ungkap Sri Mulyani di acara yang sama.

ADVERTISEMENT

Dia bilang bila tanah-tanah ini dibiarkan terlantar nantinya nilainya bisa menurun dan hanya menimbulkan dampak negatif ke depannya.

"Lebih baik daripada menjadi tanah terlantar, nilainya menjadi tidak ada, dan menimbulkan banyak ekses-ekses negatif," ujar Sri Mulyani.

Secara lengkap, berikut ini rincian hibah dan penetapan PSP aset eks BLBI yang diserahterimakan ke 17 instansi pemerintah:

1. Hibah kepada tiga Pemerintah Daerah, yaitu Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Palembang atas aset dengan total luas 142,1 hektare dan total nilai Rp 639,49 miliar.

Aset yang dihibahkan kepada Pemprov Jawa Barat akan digunakan untuk pembangunan Kawasan Ekowisata West Java Creative Forest.

2. Penetapan Status Penggunaan kepada 14 (empat belas) Kementerian/Lembaga, yaitu Badan Pengawas Pemilu, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, Kepolisan Negara RI, Badan Intelijen Negara, Badan Pusat Statistik, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Komisi Pemilihan Umum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Yudisial, Badan Narkotika Nasional, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, dengan total luas 84,7 hektare dan total nilai Rp 1,2 triliun.

Aset- aset ini tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia seperti di Kabupaten Malang, Kota Surabaya, Kota Medan, Kota Pontianak, Kota Padang, Kota Lhokseumawe, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Lombok Timur, Kota Jakarta.

Salah satu aset yang ditetapkan status penggunaan kepada Kementerian/Lembaga adalah tanah seluas 9 hektare untuk pembangunan RS Bhayangkara Pusat Polri.

Lihat juga Video: Jokowi Pantang Surut Berantas Habis Megakoruptor Tanah Air

[Gambas:Video 20detik]




(hal/das)

Hide Ads