Warga Penajam Paser Utara Bakal Dapat 1.883 Ha Tanah

Warga Penajam Paser Utara Bakal Dapat 1.883 Ha Tanah

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 27 Jun 2023 15:26 WIB
ilustrasitangan kotor penuh tanah
Foto: Thinkstock
Jakarta -

Badan Bank Tanah segera menyerahkan seluas 1.883 hektare ke pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk dibagikan ke masyarakat. Bekas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) seluas 4.162 hektare saat ini dikelola Badan Bank Tanah juga diperuntukkan program reforma agraria seluas 1.883 hektare.

Lahan itu nantinya akan diserahkan ke Pemkab PPU. Kemudian pemerintah daerah membagikan lahan itu ke warga yang berhak, utamanya warga Kelurahan Jenebora, Gersik, Pantai Lango dan Riko di Kecamatan Penajam serta Kelurahan Maridan di Kecamatan Sepaku.

"Lahan untuk reforma agraria itu segera kami ajukan ke pimpinan untuk menerbitkan surat keputusan penyerahan tanah ke pemerintah daerah. Setelah diserahkan ke pemerintah daerah , baru dibagikan ke masyarakat," Proyek Tim Leader Badan Bank Tanah Proyek PPU, Syafran Zamzami dalam keterangannya, Selasa (27/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syafran menyatakan, lahan yang akan dilepas ke masyarakat tersebut nantinya akan ditangani langsung oleh Pemkab PPU. "Pemerintah daerah nanti yang menentukan siapa-siapa yang mendapatkan tanah," bebernya.

Syafran memastikan, warga memiliki lahan garapan yang masuk dalam peta eks HGU PT TKA tidak akan kehilangan hak karena, nantinya mereka akan dimasukkan dalam program reforma agraria.

ADVERTISEMENT

"Reforma agraria ini bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Badan Bank Tanah melakukan sosialisasi terkait dengan reforma agraria di Kelurahan Jenebora, Gersik dan Pantai Lango agar masyarakat setempat mendapatkan informasi yang jelas.

Sosialisasi tersebut juga dihadiri Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) PPU Supriadi, pemerintah kelurahan, pemerintah Kecamatan Penajam dan TNI-Polri.

Supriadi mengatakan, pemerintah daerah berupaya membagikan lahan program reforma agraria ke warga sebelum masa jabatan Bupati PPU Hamdam berakhir pada September 2023. Namun, pendistribusian lahan itu akan cepat terealisasi tergantung dengan dukungan masyarakat setempat.

"Bupati perintahkan ke saya kalau bisa sebelum masa jabatannya berakhir, sudah tuntas pembagiannya ke masyarakat," tuturnya.

(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads