RI Belum Ratifikasi FCTC Rokok
Sabtu, 16 Jun 2007 09:33 WIB
Bandung - Indonesia merupakan satu-satunya negara di Asia hingga saat ini yang belum meratifikasi traktat international dalam pengendalian tembakau atau framework convention on tobacco control(FCTC) karena akan berdampak pada penerimaan cukai negara.Ratifikasi juga perlu dipertimbangkan dari faktor sosial ekonomi dan budaya mengingat tenaga kerja yang terserap di industri ini mencapai 10 juta orang.Hal tersebut disampaikan Direktur Industri Makanan Minuman dan Tembakau Departemen Perindustrian Imam Haryono dalam workshop pendalaman kebijakan industri nasional di Hotel Panghegar, Jalan Merdeka, Bandung, Jumat (15 Juni 2007)."Dengan ratifikasi yang akan terpengaruh jangka pendek di cukai dan pajak, pada 2006 saja dari rokok penerimaan negara mencapai Rp 50 triliun, dengan ratifikasi bisa tiba-tiba down, maka harus dikompensasi mencari sumber penerimaan lain," ujarnya.Untuk menerapkan FCTC melalui fiskal dan non fiskal, lanjutnya, maka diperlukan payung hukum melalui UU. Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) No 19 tahun 2003 tentang rokok diangkat statusnya menjadi UU. Setelah itu pemerintah harus menyiapkan infrastruktur untuk melakukan pengawasan terhadap rokok."Ini yang perlu disiapkan. Setelah itu kita perlu infrastruktur untuk mengontrol pulau kita yang ribuan," katanya. Menurutnya kemungkinan besar pemerintah baru akan melakukan ratifikasi setelah tahun 2015 dimana setelah tahun tersebut Indonesia telah siap memprioritaskan pada aspek kesehatan melebihi aspek tenaga kerja dan penerimaan. Produksi rokok tahun ini diperkirakan tumbuh 2 persen dibanding tahun lalu yang mencapai 218,7 miliar batang. Sedangkan tahun sebelumnya hingga tahun 2002, pertumbuhan produksi rokok selalu minus karena pada 2002 pemerintah menaikan cukai rokok hingga tiga kali.
(arn/ddn)











































