Demikian diumumkan Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen ESDM Sutisna Prawira dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Minggu (30/11/2008).
"Terhitung berlaku mulai pukul 00.00 WIB tanggal 1 Desember 2008, harga eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu jenis Premium turun menjadi Rp 5.500, per liter," katanya dalam siaran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketetapan penurunan harga ini didasarkan pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 tahun 2008 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium, dan Minyak Solar (Gas Oil) Untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi, dan Pelayanan Umum, tanggal 28 November 2008.
Meski harga Premium akan turun, namun tidak demikian dengan harga minyak tanah dan Solar. Harga resmi minyak tanah tetap Rp 2.500 per liter dan Solar tetap Rp 5.500 per liter.
"Di dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut juga diatur bahwa harga minyak tanah (kerosene) dan minyak Solar (Gas Oil) tidak mengalami perubahan," katanya.
Penyesuaian Tiap Bulan
Seperti sudah diumumkan juga, pemerintah akan menyesuaikan harga BBM tiap bulan dengan perkembangan harga minyak mentah dunia. Namun meski akan naik turun, harga Premium akan dipatok paling tinggi adalah Rp 6.000 per liter.
"Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan evaluasi terhadap harga jual eceran bahan bakar minyak tertentu setiap bulan, disesuaikan dengan perkembangan harga minyak dunia dengan harga jual eceran untuk Bensin Premium paling tinggi Rp. 6.000," lanjutnya.
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 tahun 2008, maka Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 tahun 2008 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) Untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum, dinyatakan tidak berlaku lagi.
(lih/ndr)