Agus Marto Juga Minta BPK Audit Pembelian 24% Saham Newmont

Agus Marto Juga Minta BPK Audit Pembelian 24% Saham Newmont

- detikFinance
Senin, 20 Jun 2011 12:35 WIB
Agus Marto Juga Minta BPK Audit Pembelian 24% Saham Newmont
Jakarta - Tidak mau kalah dengan DPR RI yang meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi terhadap pembelian sisa 7% saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh pemerintah, Menteri Keuangan Agus Martowardojo juga akan meminta BPK mengaudit pembelian 24 persen oleh Pemerintah Daerah melalui dana PT Multi Daerah Bersaing (MDB).

"Saya rasa itu adalah rencana yang akan dilakukan oleh Komisi XI jadi apabila itu dilakukan tentu dari pemerintah juga akan meminta untuk yang 24 persen juga diaudit BPK," tegas Agus Marto saat ditemui di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Senin (20/6/2011).

Sebelumnya, DPR melalui Komisi XI masih bersikeras untuk meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi pembelian sisa saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh Menteri Keuangan melalui dana Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis menyatakan pada rapat yang dilakukan pada bulan lalu bersama Menteri Keuangan Agus Martowardojo terkait pembelian sisa saham tersebut, pemerintah dan Komisi XI DPR RI masih pada sikapnya masing-masing.

Pemerintah, lanjut Harry, masih pada posisi tidak perlunya persetujuan DPR RI untuk melakukan pembelian saham tersebut, mengingat dana yang digunakan merupakan dana PIP. Sedangkan, pihak Komisi XI menegaskan perlunya persetujuan DPR RI dalam penggunaan anggaran PIP dan penggunaan anggaran PIP tersebut tetap hanya diperbolehkan untuk proyek infrastruktur.

"PIP tetap untuk infrastruktur," tegasnya.

Untuk itu, Harry menyatakan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada Menteri Keuangan untuk mengajukan usulan pembahasan terkait pembelian saham tersebut kepada Komisi XI hingga tanggal 1 Juni. Tenggat waktu ini merupakan kesempatan kedua pemerintah setelah sebelumnya pada Kamis lalu, pemerintah diberikan kesempatan yang sama tetapi tidak digunakan.

"Tanggal 1 Juni, Menteri Keuangan diberi kesempatan pengajuan kembali mengenai pertimbangan ekonomisnya membeli saham 7 persen itu. Nanti tanggal 1 Juni itu, apakah komisi XI yang berubah, atau Menteri keuangan, kita lihat saja," tegasnya.

Jika tenggat waktu tersebut tetap diabaikan Menteri Keuangan, Harry menegaskan akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terkait pembelian saham tersebut oleh pemerintah.

"Itu kan pembeliannya bermasalah, kita akan minta audit investigasi," pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemda NTB Pemkab Sumbawa, Pemkab Sumbawa Barat membentuk BUMD yakni PT Daerah Maju Bersama (DMB) untuk memiliki saham Newmont. PT DMB selanjutnya bergabung dengan Multicapital membentuk konsorium Multi Daerah Bersaing (MDB). Multicapital sendiri merupakan salah satu unit usaha Bakrie Group, lewat PT Bumi Resources Mineral.

Seperti diketahui, sesuai kontrak karya, pemegang saham asing Newmont diwajibkan mendivestasikan 51% saham asingnya yang berjumlah 80% itu ke pihak nasional dengan jadwal paling akhir seharusnya Maret 2010. Sebanyak 20% sudah dikuasai nasional melalui Pukuafu, sehingga Newmont mesti mendivestasikan 31% sisanya. Jadwal divestasi 31% saham Newmont sesuai kontrak karya adalah 3% Maret 2006, 7% Maret 2007, 7% Maret 2008, 7% Maret 2009, dan 7% di Maret 2010.

Dari sisa 31% jatah divestasi, sebanyak 24% jatuh ke tangan konsorsium MDB, sementara 7% sudah dibeli pemerintah pusat dengan nilai US$ 246,8 juta. Pembelian oleh pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) itulah yang kemudian memicu konflik antara menteri keuangan Agus Martowardojo dan DPR.



(nia/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads