Tolak Diakuisisi SCTV, Direksi & Komisaris Indosiar Mundur

Tolak Diakuisisi SCTV, Direksi & Komisaris Indosiar Mundur

- detikFinance
Rabu, 29 Jun 2011 10:30 WIB
Jakarta - Seluruh anggota Direksi dan dewan Komisaris PT Indosiar Visual Mandiri Tbk (IDKM) resmi mengundurkan diri dan membebastugaskan tanggung jawab mereka atas operasional perseroan.

Pengunduran diri ini merupakan bagian dari aksi penolakan akuisisi IDKM oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), selaku induk usaha PT Surya Citra Media Tbk (SCMA/SCTV).

"Kemarin sudah disetujui oleh pemegang saham dalam RUPS Tahunan, seluruh Komisaris dan Direksi mundur," ucap ‎​Komisaris Independen IDKM Teuku Iskandar, kepada detikFinance, Rabu (29/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menerangkan, usulan pengunduran diri ini dilatarbelakangi potensi pelanggaran hukum atas akuisisi Indosiar oleh EMTK. Terlebih dalam sidang pleno Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat beberapa waktu lalu disimpulkan, pembelian 27,24% saham IDKM miliki PT Prima Visualindo berpotensi melanggar ketentuan UU Penyiaran serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2005.

"Transaksi tukar guling ini sebenarnya sudah terjadi lama, empat tahun lalu. Dan kami pernah menyampaikan, aksi ini harus memperhatikan opini hukum yang ada. Dan KPI juga sudah menyampaikan pandangan hukum resmi. Kami tidak ingin di masa depan tersangkut perkara hukum karena akuisisi tersebut berpotensi melawan UU Penyiaran," ucap Iskandar.

Ia menilai, Menkominfo tidak tegas atas penerapan UU Penyiaran. Khususnya pada pasal 31 dan 32 yang menyatakan pelarangan satu perusahaan dengan dua frekuensi di satu provinsi. Penguasaan EMTK ke depan, tidak dibenarkan secara hukum.

"Akuisisi itu sendiri secara hukum tidak dibenarkan. Dengan membiarkan EMTK menabrak UU Penyiaran berarti pemerintah gagal mejamin hak publik akan keberagaman kepemilikan frekuensi dan keragaman konten," tuturnya.

Usai seluruh Direksi dan Komisaris mundur, pemegang saham mengusulkan diangkatnya Yusuf Hamka dan Henky Welirang sebagai Komisaris Independen baru, dan akan diputuskan dalam RUPS Luar Biasa.

Komisioner Bidang Infratruktur KPI Pusat, Moch. Riyanto memang menyampaikan sebelumnya, "rencana akuisisi EMTK atas saham IDKM milik PT Prima Visualindo, dalam kajian hukum kami memungkinkan terdapat potensi pelanggaran. Khususnya pada pasal 18 dan 34 UU Penyiaran." Imbuhnya.

Seperti diketahui, EMTK pemilik 86% saham PT Surya Citra Media Tbk (SCMA), dan memilik 99% saham secara tidak langsung SCTV (melalui SCMA) berencana mengakuisisi 27,24% saham milik IDKM yang diterima dari PT Prima Visualindo. Aksi ini akan terlaksana 30 Juni 2011 nanti.

EMTK berniat untuk melakukan gadai saham SCTV dan meningkatkan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) alias private placement untuk rencana akuisisi Indosiar itu.

Dana hasil gadai saham dan private placement itu akan digunakan EMTK untuk membiayai tender offer saham Indosiar di kisaran harga Rp 900-1.040 per lembar. Tender offer ini akan dilakukan usai pembelian 551.708.684 (27,24%) saham Indosiar dari PV senilai Rp 496,5 miliar. Sementara tender offer dilakukan atas 1,473 miliar (72,76%) dari total saham Indosiar.

(wep/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads