"Saat ini 620 karyawan PT. Istaka Karya (Persero) berharap, menanti janji Menteri BUMN Mustafa Abubakar yang akan membantu pembayaran gaji 2 bulan dari tunggakkan pembayaran gaji 5 bulan," kata SekJen Serikat Pekerja Istaka Lugina Triwardhana dalam siaran persnya, Kamis (18/8/2011).
Menurutnya, saat ini seluruh karyawan itu masih menunggu pembayaran gaji dan dana Hak Pesangon & Pensiun sebesar Rp 71 milair. Ditambah tunggakkan Koperasi Karyawan sebesar Rp 2,3 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, keputusan pailit sebagai dampak dari kesalahan pengelolaan BUMN karya itu mengakibatkan karyawan turut menanggung kerugian perusahaan.
Seperti diketahui, Keputusan Perdata Khusus Mahkamah Agung nomor: 124 K/PDT.SUS/2011 tanggal 22 Maret 2011 mengabulkan gugatan pailit Istaka Karya, namun demikian Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan yang bertentangan yaitu Keputusan Perdata Umum nomor: 678 PK/PDT/2010 tanggal 22 Maret 2011 yang keputusannya mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Istaka Karya dan menolak tuntutan utang PT JAIC.
(ang/dnl)