Hal ini disampaikan oleh Menteri BUMN Mustafa Abubakar ketika ditemui di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (18/8/2011).
"Soal itu (gaji belum dibayar 5 bulan) yang jelas ada kurator, ada Waskita, dan ada PPA (Perusahaan Pengelola Aset). Yang jelas soal gaji nanti dibantu oleh Waskita," jelas Mustafa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi memang itu (gaji) dibagi secara bertahap. Tidak bisa seketika. Yang jelas menjelang lebaran ini yang mendesak, yang lainnya bertahap," ujar Mustafa.
Nanti untuk pembayaran gaji, lanjut Mustafa, pihak Istaka Karya akan membantu memilah-milah data karyawan. Karena pegawai di Istaka Karya dibagi menjadi beberapa bagian yaitu pegawai organik, pegawai proyek, dan pegawai lepas. Masing-masing pegawai diperlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Seperti diketahui sebelumnya, Istaka Karya memang sudah diambang pailit. Sebanyak 620 karyawan belum menerima gaji lima bulan terakhir.
Saat ini seluruh karyawan itu masih menunggu pembayaran gaji dan dana Hak Pesangon & Pensiun sebesar Rp 71 miliar. Ditambah tunggakkan Koperasi Karyawan sebesar Rp 2,3 miliar.
(dnl/ang)