Importir 'Kakap' Biang Kerok Kisruh Garam Impor

Importir 'Kakap' Biang Kerok Kisruh Garam Impor

- detikFinance
Senin, 05 Sep 2011 15:15 WIB
Jakarta - Importir produsen (IP) yang terkena penyegelan garam impor adalah perusahaan-perusahaan importir skala besar atau kakap. Hal ini diakui oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad.

"Ya, kakap importir," kata Fadel singkat kepada detikFinance, Senin (5/9/2011)

Fadel mengakui importir garam yaitu PT Garindo Sejahtera Abadi dan PT Sumatraco Langgeng Makmur adalah perusahaan skala besar di bidang importir garam.
Β 
Pekan lalu Bea Cukai melakukan penyegelan garam impor di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara. Garam impor yang disegel sebanyak 29.050 ton sesuai manifes didatangkan dari India dengan menggunakan Kapal MV Good Princess. Penyegelan dilakukan sejak garam dibongkar dari kapal hingga masuk ke gudang penampungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fadel telah menugaskan dua dirjennya, Dirjen PSDKP, Syahrin Abdurrahman dan Dirjen KP3K, Sudirman Saad untuk melihat hasil penyegelan yang berlangsung beberapa hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Garam impor tersebut didatangkan oleh PT Garindo Sejahtera Abadi, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha garam cucian bahan baku, garam industri, dan garam konsumsi beriodium.

Garam impor tersebut telah didistribusikan ke lima gudang penampungan perusahaan yang semuanya berada di Medan, yaitu Gudang 88 Mabar sebanyak 2.555,27 ton, Gudang Kota Bangun sebanyak 5.968,71 ton, Gudang KIM 3 sebanyak 3.004,46 ton, Gudang KIM 1 sebanyak 8.632,50 ton, dan Gudang Bahari sebanyak 8714,30 ton.

Berdasarkan data yang diperoleh detikFinance hasil kesepakatan rapat tanggal 30 Juli 2011 di Hotel Helmi, Surabaya antara Asosiasi Produsen Garam Konsumsi Beryodium (Aprogakop), Kementerian Perdagangan, Perindustrian, dan Asosiasi Petani Garam Madura terungkap komitmen menyerap garam rakyat dari 8 importir produsen garam 920.000 ton.
  • PT Garam 200.000 ton
  • PT Garindo 150.000 ton
  • PT Sumatraco 120.000 ton
  • PT Susanti 125.000 ton
  • PT Budiono 180.000 ton
  • PT Elitester 100.000 ton
  • PT Ekasari 35.000 ton
  • PT Cheetam 10.000 ton
Diberitakan sebelumnya sebanyak 11.600 ton garam impor asal India disegel sementara karena diduga menyalahi batas waktu impor garam. Penyegelan dilakukan pada Sabtu (6/8/2011) pukul 14.30 WIB di lokasi gudang garam milik PT. Sumatraco Langgeng Makmur yang berlokasi di Pelabuhan Ciwandan, Cilegon Banten.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai ]masuknya garam impor tersebut terlambat sehingga berbenturan dengan panen raya garam di dalam negeri. Padahal, kebijakan importasi garam telah diatur oleh Permen Perdagangan, yakni satu bulan sebelum dan dua bulan sesudah panen raya, serta telah ditetapkan batas impor adalah tanggal 31 Juli 2011.

Salah satu dampak negatif yang dirasakan masyarakat petambak garam dari adanya garam impor yang datangnya bersamaan dengan panen raya adalah jatuhnya harga garam di dalam negeri sehingga akan mengganggu kesejahteraan petambak garam secara keseluruhan.
(nrs/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads