6 PNS Kemenkeu Dinonaktifkan Terkait Pembocoran Dokumen

6 PNS Kemenkeu Dinonaktifkan Terkait Pembocoran Dokumen

- detikFinance
Kamis, 06 Okt 2011 18:37 WIB
6 PNS Kemenkeu Dinonaktifkan Terkait Pembocoran Dokumen
Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan jumlah PNS Kemenkeu yang dinonaktifkan bertambah dari 5 menjadi 6 orang. Hal ini terkait membocorkan dokumen yang akhirnya berkaitan dengan kasus suap anggaran Kemenakertrans.

Mantan Direktur Utama Bank Mandiri ini mengatakan jika terbukti membocorkan dokumen, maka keenam PNS ini bakal ditindak.

"Ada 6 orang di bawah Sekjen (sekretaris jenderal)," cetus Agus saat ditemui di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (6/10/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Agus, dirinya tidak akan segan untuk menindak setiap oknum-oknum yang bertindak tak benar di lingkungan kementeriannya.

"Ini (6 PNS) biar diperiksa dulu, diinvestigasi dulu. Karena kelihatannya ada dokumen yang seharusnya menjadi dokumen publik tapi prosesnya itu yang ada di Kementerian/Lembaga itu yang mesti diwaspadai," tutur Agus.

Jadi, lanjut Agus, kasus ini bukan permainan anggaran melainkan pembocoran dokumen yang seharusnya tidak dilakukan sehingga melanggar aturan disiplin.

Keenam PNS ini nanti akan ditindak oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk diinvestigasi.

Diceritakan Agus soal kebocoran ini, keenam PNS ini tidak mematuhi standar kerahasiaan dokumen. Jadi dokumen yang belum menjadi publik sudah dibocorkan.

"Kalau sampai ada motif kemudian menerima uang itu bisa yang terberat kita jatuhkan, bahkan kalau perlu bukan hanya disiplin tapi penindakan hukum," ancam Agus.

Dokumen yang dibocorkan menurut Agus adalah terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal DPPID (Dana Pembangunan Infrastuktur Daerah). Saat PMK itu masih dalam proses pengesahan di Kemenkumham dokumennya sudah dibocorkan.

"Kami yang sangat kecewa adalah pada saat ini belum selesai diproses oleh Menhukham sudah ada pihak luar yang memegang dokumen itu. Jadi menurut kami itu sesuatu yang prinsip melanggar aturan dan itu yang ingin kita tertibkan," tegas Agus.
(dnl/hen)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads