BI Non-Aktifkan Deputi Gubernur Budi Mulya

BI Non-Aktifkan Deputi Gubernur Budi Mulya

- detikFinance
Jumat, 21 Okt 2011 17:07 WIB
Jakarta - Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) telah menerima permohonan non-aktif dari Deputi Gubernur Budi Mulya melalui surat tanggal 15 Oktober 2011. Rapat Dewan Gubernur tanggal 20 Oktober 2011 telah memutuskan untuk menyetujui permohonan tersebut.

"Permohonan non-aktif diajukan oleh Budi Mulya dengan alasan pribadi," ungkap BI seperti terpampang dalam website Bank Indonesia, Jumat (21/10/2011).

Status non-aktif tersebut berlaku paling lama 6 bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang oleh Dewan Gubernur paling lama 6 bulan. Pengaktifan kembali Budi Mulya sebagai Deputi Gubernur akan diputuskan oleh Rapat Dewan Gubernur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama masa non-aktif, tugas dan kewenangan Budi Mulya diserahkan kepada anggota Dewan Gubernur lainnya sehingga pelaksanaan tugas Bank Indonesia tetap berjalan lancar," tutup BI.

Seperti diketahui, Budi Mulya diketahui telah melanggar kode etik Bank Indonesia terkait kasus utang ke Robert Tantular sebesar Rp 1 miliar. Namun Budi Mulya belum bisa dinonaktifkan karena belum ada keputusan pengadilan yang tetap.


(dru/ang)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads