Bapepam Bakal 'Disulap' Jadi OJK Mulai 2013

Bapepam Bakal 'Disulap' Jadi OJK Mulai 2013

- detikFinance
Rabu, 26 Okt 2011 10:53 WIB
Bapepam Bakal Disulap Jadi OJK Mulai 2013
Jakarta - Setelah 8 tahun terkatung-katung, lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya disetujui DPR dan pemerintah. Mulai 2013 Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) bakal diubah jadi OJK.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Pansus RUU OJK, Kemal Azis Stamboel dalam keterangannya, Rabu (26/10/2011).

"Pada 31 Desember 2012, Bapepam LK diharapkan sudah bisa melebur ke dalam OJK, sementara pengawasan BI masuk ke OJK pada awal 2013 dan paling akhir Desember 2013," tutur Kemal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemal menyampaikan dalam rapat kerja Pansus RUU OJK bersama Menteri Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM Selasa malam (25/10/2011) telah disepakati untuk mengesahkan RUU OJK menjadi Undang-undang.

"Seluruh fraksi-fraksi dalam Pansus dan Pemerintah semalam sudah menerima seluruh hasil pembahasan RUU untuk disahkan dalam rapat paripurna. Badan Musyawarah DPR telah mengalokasikan waktu dalam Rapat Paripurna Kamis (27/10/2011). Setelah 8 tahun pembahasan OJK, semoga nanti bisa disahkan dan semua berjalan lancar," paparnya.

Dikatakan Kemal, RUU OJK telah memberi ruang untuk koordinasi dan pengambilan keputusan di antara otoritas terutama ketika terjadi krisis secara cepat. Hal ini diharapkan akan dapat memitigasi risiko krisis di tengah kondisi perekonomian global yang semakin tidak stabil dan rentan.

Kehadiran OJK menurut Kemal sangat penting dalam rangka mendesain arsitektur baru sektor keuangan melalui regulasi dan supervisi yang ketat dan sophisticated.

"Hal ini sangat penting untuk mengurangi risiko krisis yang diakibatkan kelemahan dan kejahatan dalam sektor keuangan (financial sector’s misdeeds) dan untuk memperkokoh sektor keuangan di Indonesia di tengah ancaman perekonomian dan sektor keuangan dunia yang semakin tidak stabil dan rentan," katanya.

Kemal juga menyampaikan Pansus dengan pemerintah sudah mencapai kesepakatan atas beberapa masalah yang mengganjal sebelumnya. Masalah yang krusial itu adalah terkait dengan jumlah Dewan Komisioner (DK) dan mekanisme pemilihannya.

"Dewan Komisioner disepakati berjumlah 9, terdiri dari 2 anggota ex officio yaitu wakil dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia dan 7 anggota non ex officio. Dua anggota ex-officio disepakati memiliki voting right. Dalam mekanisme pemilihan disepakati pembentukan Panitia Seleksi (Pansel)," tambahnya.

Dalam proses seleksi menurutnya, Pansel akan mengusulkan 21 kandidat anggota dewan komisioner. Kemudian nama-nama itu diserahkan kepada presiden, yang akan menyusutkan jumlahnya menjadi 14 orang. Dari 14 orang kemudian akan dilakukan fit and proper test oleh DPR untuk penetapan 7 anggota dewan komisioner.

Terkait pembiayaan juga disepakati, di mana pada awal pembentukan, pembiayaan OJK akan berasal dari APBN. Namun, ke depan diharapkan industri keuangan yang terkait bisa memberikan kontribusi terhadap pembiayaan OJK.
(dnl/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads