Kirim Surat ke Jero, Dahlan Iskan Minta KAI Dapat BBM Subsidi

Kirim Surat ke Jero, Dahlan Iskan Minta KAI Dapat BBM Subsidi

- detikFinance
Selasa, 01 Nov 2011 11:10 WIB
Jakarta - Menteri BUMN Dahlan Iskan mendukung permintaan Direksi PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk mendapatkan BBM subsidi untuk angkutan barang kereta api. Dahlan pun telah mengirimkan surat ke Menteri ESDM Jero Wacik agar permintaan KAI dipenuhi.

Dalam suratnya ke Jero Wacik bernomor S-554/MBU/2011 tertanggal 25 Oktober 2011, Dahlan mengatakan jika kereta barang mendapatkan BBM dengan harga subsidi maka perusahaan angkutan plat merah ini bisa bersaing dengan angkutan lainnya.

"Dengan adanya kesetaraan harga BBM tersebut, PT Kereta Api Indonesia diharapkan akan dapat bersaing dan meningkatkan jumlah pengguna angkutan barang yang menggunakan moda kereta api, sehingga dapat mengurangi kepadatan angkutan di jalan raya, mengurangi tingkat kerusakan jalan raya akibat beban berat angkutan (truk), serta mengurangi polusi udara akibat emisi gas buang angkutan (truk) di jalan raya," kata Dahlan dalam surat yang dikutip, Selasa (1/11/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun ketika dikonfirmasi detikFinance, Dahlan mengatakan baru akan mengirimkan surat ke Menteri ESDM terkait dengan permintaan Direksi KAI tersebut.

Dalam surat tersebut Dahlan mengatakan telah menerima surat dari Direksi KAI bernomor TM.504/VI/2/KA-2011 pada 15 Juni 2011 dan surat Dewan Komisaris KAI bernomor 040/S/KOM/VII/2011 pada 29 Juli 2011 soal permintaan BBM subsidi untuk angkuran barang kereta api.

Seperti diketahui pada 13 Oktober 2011 ribuan pegawai KAI yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kereta Api melakukan aksi demonstrasi di depan Kementerian ESDM menuntut agar ketetapan harga BBM non-subsidi bagi kereta angkutan barang dicabut. Mereka mengatakan KAI rugi Rp 360 Miliar per tahun akibat BBM kereta barang tak disubsidi.

Sejauh ini, harga BBM untuk angkutan kereta barang ditetapkan pada harga keekonomian sebesar Rp 9.000 per liter untuk jenis solar. Akibatnya pihak KAI tidak bisa melakukan penghematan.

Berdasarkan Perpres 9 tahun 2006, tentang perubahan Perpres 55 tahun 2005 dijelaskan mengenai harga jual eceran BBM jenis Ppremium dan solar bagi pengusaha kecil, perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Dalam rincian tentang transportasi dan pelayanan umum dikatakan sarana transportasi darat termasuk kereta api itu berhak atas BBM bersubsidi.
(dnl/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads