Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menyatakan akan merombak jajaran komisaris lainnya, namun belum ditentukan nama-namanya.
"Beliau kan mantan menteri, tentu komunikasi ke level-level atas di kalangan hukum bisa lebih ampuh karena masak Bukit Asam di tingkat pengadilan pertama menang, banding menang, kasasi menang, tiba-tiba PK (Peninjauan Kembali) kalah," katanya di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (2/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu (sengketa tanah) terjadi di mana-mana bukan hanya di milik BUMN tapi di tempat lain ada juga yang bagi-bagi izin. Itulah bagian dari keprihatinan kita semua, keprihatinan seluruh orang yang peduli dengan alam di mana begitu ada pihak-pihak yang dengan gampang membagi-bagikan izin," katanya.
Dahlan juga menyayangkan terhadap keputusan Pemda yang sudah memberi izin kepada pihak lain untuk menggarap di atas tambang PTBA. Padahal, kata Dahlan, BUMN tambang itu sudah mengeluarkan uang puluhan miliar untuk mencari kandungan batubara di lahan tersebut.
Seperti diketahui, PT Adaro Energy Tbk (ADRO) telah mengakuisisi 75% saham PT Mustika Indah Permai (MIP) milik Elite Rich Investmen Limited di tambang Sumatera Selatan senilai US$ 222 juta. Lahan MIP ini kemudian menjadi sengketa, karena areal tersebut dianggap mengambil wilayah tambang PTBA.
Menurut kuasa hukum PTBA Anton Dedi Hermanto, Adaro sudah menyatakan wilayah izin usaha pertambangan (IUP) MIP tidak bertumpang tindih dengan wilayah IUP pihak manapun, khususnya PTBA.
"Fakta hukum yang disampaikan Adaro kepada pihak-pihak terkait tidak benar dan tidak akurat, serta berpendapat sepihak dan hanya sepengetahuan Adaro saja dengan menyatakan klien kami (PTBA) tidak memiliki izin pertambangan/kuasa pertambangan (KP) sehubungan dengan telah dicabutnya izin KP Eksploitasi," ucap Anton dalam keterangan tertulis.
Ia mengatakan, SK Gubernur Sumatera Selatan Nomor 556/KPTS/PERTAMBEN/2004 tanggal 20 Oktober 2004 tidak menghilangkan hak PTBA selaku pemilik KP sesuai dengan Ketetapan Kedua Keputusan Gubernur Sumsel.
"Sehingga klien kami masih memiliki hak untuk meningkatkan KP Eksplorasi seluas 26.760 hektar menjadi KP Eksploitasi khususnya di wilayah Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan," imbuh Anton.
(ang/dnl)











































