Kemenkeu Percepat Pemecatan Pegawai Pajak Denok dan Totok

Kemenkeu Percepat Pemecatan Pegawai Pajak Denok dan Totok

Ramdhania El Hida - detikFinance
Kamis, 08 Mar 2012 17:54 WIB
Kemenkeu Percepat Pemecatan Pegawai Pajak Denok dan Totok
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempercepat proses pemberhentian dua pegawai pajak berekening gendut Denok dan Totok.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan Surat Keputusan (SK) pemecatan kedua pegawai Ditjen Pajak Denok dan Totok akan segera terbit. Saat ini, SK tersebut masih dalam proses pemeriksaan pihaknya untuk diteruskan kepada Menteri Keuangan.

"Denok dan Totok sebentar lagi SK-nya terbit, kita cek lagi supaya benar, saya sudah terima, baru kita terima dari Dirjen Pajak, yang nanti kita teruskan ke pak menteri untuk ditandatangani," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (8/3/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses ini, lanjut Badaruddin, merupakan pemeriksaan formal pihak Setjen bersama bagian SDM Kemenkeu dan Biro Hukum Kemenkeu.

"Iya, tapi kan harus hati-hati, cuma pemeriksaan formal seperti berita acaranya. Kan tentu, biro SDM dan hukum harus lihat secara bersama-sama, saya sudah panggil biro bantuan hukum dan SDM untuk melihat," ujarnya.

Menurut Badaruddin, pihaknya mengutamakan proses SK pemecatan kedua pegawai tersebut dibandingkan pegawai lainnya.

"Yang dikejar-kejar kalian kan itu, jadi itu didulukan. Yang lagi proses minggu ini, 2 itu," pungkasnya.

Denok Taviperiana dan Totok Hendriyatno merupakan kedua pegawai yang terindikasi memiliki rekening gendut. PPATK pernah melaporkan hasil analisis keuangan Denok kepada kepolisian namun dihentikan karena tidak cukup bukti pada 2007.

Denok merupakan wanita kelahiran Probolinggo 17 Desember 1964 ini pernah bekerja di kantor pelayanan pajak (KPP) Bekasi dengan nomor induk pegawai (NIP) 060078821.

Laporan hasil analisis yang sama diserahkan kepada Itjen Kemenkeu. Hasilnya, Denok dan Totok terbukti menerima uang dari wajib pajak senilai Rp 500 juta.

(nia/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads