Ini Dia 5 Aturan SBY untuk Hemat BBM dan Listrik

Ini Dia 5 Aturan SBY untuk Hemat BBM dan Listrik

- detikFinance
Kamis, 03 Mei 2012 18:25 WIB
Jakarta - Pemerintah telah memutuskan lima aturan untuk menghemat konsumsi BBM subsidi dan subsidi listrik di Indonesia. Aturan ini sudah diputuskan oleh Presiden SBY. Apa saja?

Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, lima keputusan ini akan segera dikeluarkan melalui keputusan Menteri ESDM. "Ini tujuannya pengendalian dan pembatasan BBM untuk menjaga kuota. Lima yang sudah diputuskan," kata Jero di kantor presiden, Jakarta, Kamis (3/5/2012).

Adapun lima putusan yang telah disepakati untuk dikeluarkan adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


  • Untuk kendaraan dinas pemerintah dilarang menggunakan BBM subsidi. Ini diatur melalui Keputusan Menteri ESDM dan sudah disetujui pemerintah. Untuk mobil pelat merah dan BUMN akan dipakaikan stiker.
  • Untuk kendaraan operasional pertambangan dan perkebunan dilarang pakai BBM subsidi. Pemda diminta ikut mengawasi.
  • Konversi penggunaan BBM ke BBG untuk Pulau Jawa
  • PLN dilarang membangun pembangkit yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM). Semua harus berganti ke pembangkit berbahan bakar air, matahari, panas bumi, dan batubara
  • Penghematan listrik di gedung-gedung pemerintahan.
Khusus untuk mobil pemerintah pelat merah, larangan menggunakan bensin subsidi atau premium pertama dilakukan untuk Jabodetabek, kemudian diikuti Jawa-Bali dan akhirnya di seluruh kota di Indonesia.


(dnl/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads