Demikian disampaikan Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (16/5/2012).
"Jadi 65 jenis mineral ada mineral logam, mineral non logam, dan bebatuan, yang tadinya 14, kita perluas menjadi 65. Rata-rata bea keluar 20%," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Justru karena semua itu ada kesamaan bentuk itu adalah ore, biji-bijian raw material tadi dan itu kalau dalam bentuk ore, biji-bijian tadi bentuknya kurang lebih sama seperti tanah. Jadi kita tidak ingin ada satu salah membaca atau salah menginterpretasi ore itu. Jadi semua yang masuk dalam kategori ore yang 65 itu semua yang kena bea keluar dan bea keluarnya rata-rata 20%," jelasnya.
Agus Marto menyatakan bea keluar tersebut akan diundangkan pada hari ini. "Kita undangkan hari ini, rata-rata 20%," pungkasnya.
Menteri ESDM Jero Wacik mengeluarkan peraturan menteri No.7 Tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral. Diantaranya mengatur bea keluar 20% untuk 14 produk tambang yang diekspor.
- Tembaga
- Emas
- Perak
- Timah
- Timbal
- Kromium
- Molybdenum
- Platinum
- Bauksit
- Biji Besi
- Pasir Besi
- Nikel
- Mangan
- Antimon











































