65 Bahan Tambang Kena Pajak Ekspor 20%

65 Bahan Tambang Kena Pajak Ekspor 20%

- detikFinance
Rabu, 16 Mei 2012 15:52 WIB
65 Bahan Tambang Kena Pajak Ekspor 20%
Jakarta - Pemerintah telah merevisi bahan-bahan tambang yang kena bea keluar atau pajak ekspor sebesar 20%. Perubahan itu dari 14 jenis bahan tambang menjadi 65 barang tambang.

Demikian disampaikan Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (16/5/2012).

"Jadi 65 jenis mineral ada mineral logam, mineral non logam, dan bebatuan, yang tadinya 14, kita perluas menjadi 65. Rata-rata bea keluar 20%," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus Marto memaparkan 65 komoditas itu terdiri dari 21 mineral logam, 10 mineral non logam, dan 34 bebatuan. Dia menambahkan aturan tersebut untuk barang tambang jenis bijih.

"Justru karena semua itu ada kesamaan bentuk itu adalah ore, biji-bijian raw material tadi dan itu kalau dalam bentuk ore, biji-bijian tadi bentuknya kurang lebih sama seperti tanah. Jadi kita tidak ingin ada satu salah membaca atau salah menginterpretasi ore itu. Jadi semua yang masuk dalam kategori ore yang 65 itu semua yang kena bea keluar dan bea keluarnya rata-rata 20%," jelasnya.

Agus Marto menyatakan bea keluar tersebut akan diundangkan pada hari ini. "Kita undangkan hari ini, rata-rata 20%," pungkasnya.

Menteri ESDM Jero Wacik mengeluarkan peraturan menteri No.7 Tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral. Diantaranya mengatur bea keluar 20% untuk 14 produk tambang yang diekspor.

  1. Tembaga
  2. Emas
  3. Perak
  4. Timah
  5. Timbal
  6. Kromium
  7. Molybdenum
  8. Platinum
  9. Bauksit
  10. Biji Besi
  11. Pasir Besi
  12. Nikel
  13. Mangan
  14. Antimon
(nia/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads