Menurutnya, alasan tetapnya jumlah jam kerja itu karena orientasi pihak Kemenkeu terhadap selesainya pekerjaan tanpa dibatasi kewajiban menjalankan ibadah puasa.
"Memang kita bekerja dengan orientasi pada pekerjaan selesai, jadi untuk itu pegawai khususnya pegawai pimpinan betul-betul harus meningkatkan produktivitasnya baik puasa maupun tidak dengan orientasi pekerjaan selesai," ujar Agus Marto ketika di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (20/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demikian Surat Edaran Nomor SE-18/ SJ/ 2012 tentang jam kerja di lingkungan Kementerian Keuangan Selama Bulan Ramadhan 1433 H yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin.
Dalam surat edaran tersebut tertulis jam masuk kantor pada pukul 07.30 waktu setempat, sementara pulang kantor pukul 16.30 waktu setempat. Untuk istirahat, waktunya dipotong menjadi 15 menit dari jam 12.15 sampai 12.30 waktu setempat, sedangkan untuk hari Jumat istirahat dari pukul 11.30 sampai 12.45 waktu setempat.
(nia/dru)