Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Gunaryo mengatakan, hal ini akan tertuang dalam peraturan menteri mengenai penyelenggaraan waralaba terbaru.
"Kepemilikan outlet akan dibatasi kurang lebih sekitar 100 sampai 150 outlet yang akan dituangkan dalam Permendag khusus," ungkap Gunaryo di kantornya, Jumat (24/8/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan terus melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat menciptakan lingkungan usaha dengan sistem waralaba yang lebih kondusif, terutama untuk pengembangan UKM (usaha kecil menengah)," lanjutnya.
Selain itu, Gunaryo pun mengatakan, penertiban yang akan dituangkan dalam permendag ini ialah dengan mewajibkan pengusaha waralaba untuk mencantumkan logo waralaba dan melakukan usaha sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.
"Kalau dia ritel kembalilah ke ritel, kalau restoran kembalilah ke restoran. Kita tidak melarang inovasi, gerai manapun silahkan berinovasi. Sekarang apotik jual minuman ada, rumah sakit jual makanan, ada. Yang terpenting adalah 90% core (intinya) sesuai dengan izin yang didaftarkan," pungkasnya.
(zlf/hen)










































