Pejabat Kemendag Beda Paham Soal Perizinan 7-Eleven

Pejabat Kemendag Beda Paham Soal Perizinan 7-Eleven

Wiji Nurhayat - detikFinance
Jumat, 07 Sep 2012 13:26 WIB
Pejabat Kemendag Beda Paham Soal Perizinan 7-Eleven
Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi memberikan keterangan terkait masalah waralaba 7-Eleven. Menurut Bayu, waralaba asing seperti 7-Eleven jika ingin memiliki dua jenis usaha dalam satu tempat maka ini harus memiliki dua izin usaha.

"Peraturan perizinan sudah jelas, jika ingin memiliki dua jenis usaha dalam satu tempat maka harus memiliki dua izin usaha," ungkap Bayu saat meninggalkan Gedung Jakarta Post Palmerah, Jakarta (7/09/2012).

Sedikit gambaran waralaba seperti 7-Eleven tersebut sebenarnya hanya memiliki izin usaha sebagai restoran atau cafetaria. Namun kenyataannya, waralaba ini malah mengalihkan usaha atau mencampurnya dengan usaha ritel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seharusnya sebuah waralaba memperoleh izin restoran, maka sebaiknya mendirikan restoran. Sebaliknya, bila waralaba memperoleh izin untuk menjual produk ritel, waralaba tersebut pun harus menjual produk ritel.

"Izinnya harus ditambah waralaba retail," tuturnya.

Terkait masalah pembatasan waralaba, aturan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan memandang perlu membuat izin usaha untuk peritel asing. Aturan ini akan mempertegas keberadaan waralaba asing yang mulai menjamur di tanah air.

"Prinsip waralaba adalah model bisnis yang bisa diimplementasikan kepada banyak orang bukan satu orang dengan bisnis yang sudah ada jadi. Saat ini yang menjadi masalah adalah dominasi," tutupnya.

Padahal sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Gunaryo mengatakan mengenai dua izin tersebut. Menurutnya, tidak bisa waralaba tersebut mengantongi dua izin.

"Mengenai kemungkinan dua izin, tidak akan ada dua izin," kata Gunaryo saat ditemui di Kementrian Perekonomian Lapangan Banteng, Selasa (4/9/2012).

Gunaryo mengakui selama ini aktivitas 7-Eleven merangkap sebagai minimarket dan restoran. Ia menjelaskan bahwa pihak manajemen 7-Eleven siap mengikuti arahan dari Kemendag untuk memformat ulang bisnisnya.

"Sudah siap untuk mereformat kembali, kalau inginnya resto ya resto. Sevel sudah sanggup, tidak ada deadline, selama ini berjalan resto dan retail," tutupnya.

(wij/dru)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads