Demikian disampaikan Suswono saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (31/1/2013).
"Mereka mematuhi, harusnya di blacklist, tapi karena dia mematuhi aturan reekspor tadi maka saya minta pertimbangan Itjen, jadi dikasih lagi asal pakai surat pernyataan tidak akan melakukan lagi, sehingga diberikan izin," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi waktu itu impor masuk pada bulan Januari yang belum ada SPP surat pemberitahuan pemasukan karena tidak ada maka harus direekspor sebagai sanksinya, ini harus dilaksanakan," tegasnya.
Namun, lanjut Suswono, jika saat ini ada yang melakukan pelanggaran itu kembali maka perusahaan importir ini akan dimasukkan dalam daftar hitam. "Tapi sekarang kalau ada yang memasukkan tanpa SPP maka langsung di blacklist," tandasnya.
Seperti diketahui PT Indoguna diduga melakukan suap terkait kuota impor daging sapi, yang melibatkan anggota DPR-RI dari PKS.
Selasa lalu (29/1) KPK menangkap Ahmad Fathanah dan Maharani di kamar Hotel Le Meridien terkait dugaan suap kuota impor daging sapi. KPK menemukan uang Rp 1 miliar di mobil Fathanah. Keduanya dibawa ke KPK. Lalu masih pada malam itu, KPK menangkap Juard Effendi dan Arby Arya Effendi dari perusahaan importir daging PT Indoguna Utama.
Lalu pada Rabu (30/1) KPK mengamankan Luthfi Hasan Ishaaq dari markas PKS. Diduga Luthfi terkait dengan kuota impor daging. Luthfi merupakan Presiden PKS, kolega Menteri Pertanian Suswono.
(nia/hen)