"Ada beberapa alasan mengapa pengelola mal menaikan tarif parkirnya selain karena dasar hukumnya juga sudah ada yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2012," kata Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Handaka Santosa ketika dihubungi detikFinance, Senin (4/2/2013).
Dikatakan Handaka, alasan lain kenaikan tarif parkir adalah naiknya pajak bumi dan bangunan (PBB) berasarkan Perda Nomor 16 Tahun 2011 hingga 50%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun walaupun begitu, kenaikan tarif parkir ini juga akan membuat pengelola mal meningkatkan pelayanannya dan keamanannya.
Handaka meminta kenaikan tarif ini tidak diributkan masyarakat, pasalnya pengelola mal juga tidak meributkan kenaikan pajak dan listrik yang naiknya jauh lebih besar.
"Ya tapi kami berharap ini tidak diributkan, PBB naik 50% kami diam saja, listrik naik kami pun tidak meributkannya, dan kalaupun kami mau mengejar untung sudah kami naikkan maksimal Rp 5.000 per jam, tapi itu tidak kami lakukan," cetus Handaka.
(rrd/dnl)











































