Kasus impor daging yang diduga melibatkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq cukup membuat gempar masyarakat Indonesia. Mendatangkan daging sapi dari berbagai negara ke Indonesia dijadikan sebagai 'lumbung' mengeruk uang haram bagi beberapa pihak.
Ekonom Sustainable Development-Indonesia Dradjad Wibowo mengungkapkan, impor daging sapi ini ternyata hanya dilakukan oleh 12 pemain saja.
"Sebagai salah satu contoh dari pengerukan uang haram, mari kita lihat kasus mafia impor daging sapi. Data-data yang saya kemukakan di sini adalah berdasarkan laporan yang tidak dipublikasikan dari sebuah lembaga resmi negara," jelas Dradjad, dalam perbincangannya dengan detikFinance di Jakarta, Senin (11/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah cq Kementerian Pertanian (Kementan) seolah-olah akan mendobrak dominasi 12 pemain ini dengan membuka sebanyak mungkin pemain baru. Faktanya, sebagian besar pemain baru tersebut hanya berjualan ijin saja, atau hanya dipinjam sebagai bendera.
"Atau kalaupun benar-benar mengimpor, jumlahnya sangat kecil," ungkap Dradjad.
Itulah sebabnya, sambung Dradjad mengapa mekanisme kuota justru memudahkan pembagian uang haram. Pemain baru tersebut lebih senang mengambil fee yang dihitung per kilogram daging.
"Tentu ada oknum tertentu, dari parpol atau non-parpol, yang mem-back up pemain baru ini. Sementara ke-12 pemain tersebut tetap juga mendapatkan kuota, namun harus membayar fee tertentu kepada mereka yang membantu mendapatkan kuota," jelasnya.
Dari mana mereka bisa menutup fee tersebut? Dradjad memaparkan hal ini.
Pertama, dari pembebasan PPN (pajak pertambahan nilai). Dengan berbagai alasan, menurut Dradjad mafia impor berhasil memperjuangkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor daging. "Akibatnya, selama periode Jan 2010-Juli 2011 negara kehilangan PPN sebesar Rp 546 miliar, hanya dari daging sapi (termasuk jeroan)," jelasnya.
Berdasarkan data base Ditjen Bea cukai, jumlah impor daging sapi tahun 2010 adalah sebanyak 90.541.414 kg daging dan 49.599.762 kg jeroan/daging sisa. Jadi totalnya 140.141.176 kg. Untuk periode Jan-Jun 2011 jumlah impornya 25.080.734 kg daging dan 16.398.425 kg jeroan/daging sisa. Totalnya adalah 41.479.159 kg.
"Jumlah PPN yang harus dibayar adalah Rp 548.803.681.353,00 atau Rp 548,8 miliar. Ini dibebankan kepada 49 importir. Dari jumlah tersebut, yang dibayarkan kepada negara hanya Rp 2,8 miliar. Sisanya yang Rp 546 miliar dibebaskan, sehingga menjadi tambahan keuntungan importir," terangnya.
Apakah rakyat Indonesia diuntungkan dari pembebasan PPN ini? Menurut Dradjad tidak sama sekali. Negara kehilangan penerimaan, sementara rakyat tetap dibebani harga daging yang melonjak-lonjak.
"Yang unik, jumlah pembebasan PPN di atas ternyata setara dengan fee haram yang harus dibayarkan importir kepada oknum-oknum yang membantu mereka. Informasi yang beredar di lapangan, fee tersebut besarnya Rp 5.000 per kg daging dan Rp 2.000 per kg jeroan/daging sisa," tutur Dradjad.
"Jika dikalikan data impor di atas, diperoleh angka sekitar Rp 452,5 miliar ditambah Rp 99 miliar, yaitu Rp 551,5 miliar," tambahnya.
Dengan kata lain, bisa dikatakan fee atau sebenarnya sogokan untuk oknum-oknum parpol dan non-parpol tersebut dibiayai dari pembebasan PPN. Para penegak hukum, sambung Dradjad sebaiknya mulai menyelidiki dan menyidik pembebasan PPN ini.
Apa fee kedua? Dradjad mengatakan fee kedua yakni dari pemindahan klasifikasi antara daging sapi dengan jeroan/daging sisa.
Importir harus membayar bea masuk sebesar 5 persen terhadap nilai pabean dari barang yang diimpor. Nilai pabean dihitung berdasarkan harga CIF (cost, insurance and freight), atau nilai patokan tertentu yang ditetapkan oleh Ditjen Bea Cukai.
"Karena harga CIF jeroan/daging sisa lebih rendah dari daging, importir yang nakal akan mengurangi kewajiban bea masuknya dengan melaporkan seolah-olah dia mengimpor jeroan/daging sisa. Padahal yang diimpor adalah daging," tuturnya.
Diatakan Dradjad modus ini terbukti dalam kasus 4 perusahaan importir, yaitu IGU, IP, SLP dan BMA. Ini setelah laporan impor yang tercatat pada Ditjen Bea dan Cukai dibandingkan dengan yang tercatat pada Badan Karantina Kementerian Pertanian.
"Selama periode Januari 2010-Juni 2011 diketahui jumlah impor daging keempat perusahaan tersebut adalah 13.453.271,13 kg (data DJBC), sementara data Badan Karantina adalah 28.331.263,72 kg. Artinya, data impor daging di DJBC ternyata 14,9 ribu ton lebih rendah dari data Badan Karantina," paparnya.
Fee ketiga, sambung Dradjad, adalah permainan harga di pasar. Namun estimasinya jauh lebih sulit dilakukan.
"Uraian ringkas ini menunjukkan bahwa mafia impor daging bermain di semua lini, dari hulu ke hilir untuk mengamankan permainannya. Dari formulasi kebijakan hingga hal-hal kecil seperti pelaporan impor. Ini adalah ciri khas yang juga terdapat pada mafia impor pangan lainnya," kata Dradjad.
"Yang jelas, dari semua permainan mafia impor, ujung-ujungnya sama. Negara kehilangan potensi penerimaan, rakyat dipermainkan oleh harga pangan yang melonjak-lonjak. Sementara para pemain dan oknum yang mem-back up-nya memperoleh uang banyak dengan mudah dalam waktu yang singkat," tutup Dradjad.
Cerita Soal Daging, Mafia Impor dan Keterlibatan IMF (I)
Cerita Soal Daging, Mafia Impor dan Keterlibatan IMF (II) (dru/dnl)











































