DP KPR Rumah Kedua dan Ketiga Sekarang Bakal Makin Mahal

DP KPR Rumah Kedua dan Ketiga Sekarang Bakal Makin Mahal

- detikFinance
Rabu, 25 Sep 2013 15:26 WIB
Foto: dok.detikFinance
Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan baru kredit kepemilikan rumah (KPR) untuk rumah kedua dan ketiga. Besaran kredit atau loan to value (LTV) untuk KPR rumah kedua dan rumah ketiga saat ini dibatasi. Lewat aturan ini, berarti uang muka atau down payment (DP) untuk KPR rumah kedua dan ketiga makin mahal.

Aturan ini berlaku sejak 30 September 2013, dan berlaku untuk bank konvensional, bank syariah, dan unit usaha syariah.

Aturan tertuang dalam surat edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 24 September 2013 tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor. Di mana sekaligus mencabut aturan sebelumnya Surat Edaran No 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketentuan ini akan berlaku efektif mulai 30 Sepetember serentak untuk bank konvensional, bank syariah dan unit usaha syariah," kata Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs kepada wartawan di Gedung BI, Jakarta, Rabu (25/9/2013).

Kebijakan ini pada intinya bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat ketahanan perbankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Upaya tersebut dilakukan antara lain dengan memperlambat laju peningkatan konsentrasi risiko kredit pada sektor properti serta mendorong penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.

"Ketentuan LTV juga bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih besar bagi masyarakat berpenghasilan menengah-bawah untuk memperoleh rumah layak huni serta meningkatkan aspek perlindungan konsumen di sektor properti. Ketentuan ini dikecualikan bagi kredit/pembiayaan dalam rangka program perumahan Pemerintah Pusat maupun daerah," sambung Peter.

Rinciannya, KPR untuk rumah pertama bertipe di atas 70 adalah 70%. Kemudian rumah kedua 60% dan rumah ketiga dan seterusnya 50%. Sementara pembiayaan perumahan Syariah untuk rumah pertama bertipe di atas 70 berlaku fasilitas pembiayaan 70% untuk rumah pertama, rumah kedua 60%, dan rumah ketiga serta seterusnya 50%.

Kemudian, KPR untuk rumah tipe 22-70 berlaku fasilitas kredit untuk rumah kedua 70%, dan rumah ketiga dan seterusnya 60%. Lalu pembiayaan syariah rumah tipe 22-70 berlaku fasilitas kredit untuk rumah pertama 80%, rumah kedua 70%, dan rumah ketiga 60%.

Pembiayaan syariah rumah bertipe 21 berlaku fasilitas kredit untuk rumah pertama 70% dan rumah kedua 60%. KP Ruko/Rukan berlaku fasilitas kredit rumah kedua 70% dan rumah ketiga 60%.

Ketentuan LTV/FTV yang baru juga mengatur terkait perlakuan terhadap debitur suami istri, fasilitas kredit tambahan (top up) KPP sebelumnya atau pembiayaan baru berdasarkan properti yang masih menjadi agunan dari fasilitas KPP iB sebelumnya, serta larangan bagi bank untuk memberikan fasilitas kredit/pembiayaan tambahan untuk pemenuhan uang muka kredit/pembiayaan pemilikan properti dan/atau kredit/pembiayaan konsumsi beragun properti.

"Selain itu, diatur pula prinsip kehati-hatian dalam pemberian fasilitas kredit/pembiayaan pemilikan properti jika properti yang dijadikan agunan belum tersedia secara utuh yakni hanya diperkenankan pada pemberian fasilitas kredit pertama," kata Peter.

(mkl/dnl)

Hide Ads