MNC Pede TPI Tak Bakal Direbut Tutut

MNC Pede TPI Tak Bakal Direbut Tutut

- detikFinance
Jumat, 11 Okt 2013 15:03 WIB
Jakarta - PT Global Mediacom Tbk (BMTR) selaku induk dari PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) pede TPI tidak akan diambil lagi oleh Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut. Pasalnya, dalam kasasi Mahkamah Agung (MA) yang jadi tergugat adalah PT Berkah Karya Bersama.

Dulu memang Berkah Karya yang memegang 75% saham TPI yang jadi masalah dalam kasus ini. Saham tersebut sudah dibeli oleh MNC pada 2006 lalu.

"Kita enggak pernah berpikir MNC akan diambil. Ini kan Berkah, enggak ada kaitannya dengan MNC," kata Direktur Global Mediacom David Fernando Audy ketika ditemui di Jakarta, Jumat (11/10/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga menegaskan MNC tidak punya hubungan lagi dengan Berkah Karya, kecuali pada waktu pembelian saham tujuh tahun silam. Sehingga, kata dia, MNC terlindungi secara hukum.

"Enggak ada hubungannya. Enggak ada, enggak ada. Kita MNC beli dari Berkah. Berkah bukan punya kita. Jadi MNC sudah beli sudah bayar, itu jadi investor yang dilindungi oleh hukum," katanya.

Seperti diketahui, Tutut yang sebelumnya telah memenangkan gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat masih harap-harap cemas karena di Pengadilan Tinggi kalah. Namun di tingkat Kasasi di MA ternyata dikabulkan.

"Mengabulkan permohonan kasasi Nyonya Siti Hardiyanti Rukmana dengan termohon PT Berkah Karya Bersama dkk," demikian dilansir website resmi Mahkamah Agung (MA).

Perkara nomor 862 K/PDT/2013 diputus pada 2 Oktober 2013 lalu. Duduk sebagai ketua majelis hakim I Made Tara dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Sofyan Sitompul.

(ang/dru)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads