"Kita inikan tawarkan ke investor siapa yang mau bangun kilang minyak di Indonesia kapasitas 1x300.000 barel, ya kalau ada yang mau bangun 1x600.000 barel lebih bagus lagi," ujar Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (28/2/2014).
Susilo mengatakan, pemerintah punya tekad yang kuat agar pembangunan kilang minyak segera dilakukan. Makanya cukup banyak investor yang berminat.
"Kita punya tekad kuat membangun kilang, makanya banyak investor yang tertarik membangun kilang di Indonesia, ada dari Jepang, ada dari Inggris, daftarnya di Pak Fredy (Divisi Keuangan Kementerian ESDM)," katanya.
Ia menambahkan, karena kilang minyak ditawarkan kepada investor yang berminat, maka pemerintah tidak mengeluarkan dana sedikit pun.
"Ya nggaklah, nggak ngeluarin dana, kan kita tawarkan ke investor, nanti investornya datang ke kita mereka butuh insentif apa, kita bisa beri apa saja, selain itu kita juga berikan kajian-kajian dan marketing consultation serta tanah yang bisa di sewa, tanah ini penting karena sekarangu ntuk bebasin tanah susah sekali," ujarnya.
"Saat ini kita sedang bikin tata cara bagaimana investor nanti mengajukan proposal ke pemerintah Indonesia, terkait minat mereka membangun kilang di sini," tutupnya.
Di tempat terpisah, Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, banyak investor asing yang berminat membangun kilang di Indonesia. Ini diketahui dari hasil sosialisasi pemerintah Indonesia kepada sejumlah investor di Singapura beberapa waktu lalu.
"Sambutannya sangat baik dan kita harapkan paling tidak agreement atau perjanjian usaha tersebut bisa berjalan Di mana sedang menunggu proposal dari peminat yang sangat seirus," ujar Hatta.
Tawaran dari pemerintah adalah skema Kerjasama Pemerintah Swasta atau publik private partnership (PPP). Kemudian adalah insentif fiskal, seperti tax hoiday dan tax allowance serta ketersediaan lahan.
"Kemudian fiskal seperti holiday atau allowance. yang penting itu IRR-nya dijaga itu. kalau IRR itu memenuhi pemerintah ada instrumen VGF, kan ada instrumen kebijakan insentif lainnya," ujarnya.
Namun Hatta memastikan segala macam bentuk insenstif tidak boleh melanggara Undang-undang (UU). "Itu sepanjang tidak membentur UU. Kalau yang lalu (Kuwait Phetroleum) pajak badan itu 5% itu tidak bisa, karena UU itu tertentu. jadi tidak boleh membentur UU, maka itu konsep ini menarik dan berjalan pada tahun ini," imbuhnya.
(rrd/dnl)