Minuman beralkohol golongan C adalah minuman dengan kadar alkohol di atas 20% hingga 45% seperti whiskey, Vodka, Mansion House, Johnny Walker dan lainnya.
"Justru yang sedang kita siapkan menyusun draft mengenai peraturan plain packaging untuk minuman beralkohol golongan C. Draftnya sedang kita siapkan," ungkap Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi saat berdiskusi dengan media di Kantor Kementerian Perdagangan, Jalan Ridwan Rais Jakarta, Jumat (4/07/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita melihat masalah alkohol ini masalah serius baik dilihat dari aspek kejahatan dan kesehatan. Sekarang kita lihat untuk yang impor banyak golongan C kita ingin masyarakat lebih mendapatkan peringatan untuk minuman beralkohol. Kita harus melihat pengaruh dari alkohol terhadap masalah lain. graphic warning kita pikirkan serius," tuturnya.
Tidak hanya untuk minol golongan C, pemerintah juga sedang berencana membuat kebijakan yang sama terhadap minuman beralkohol golongan lainnya seperti A dan B.
"Kadar alkohol lebih tinggi ini yang kita cermati. Nanti apakah mau diberlakukan untuk golongan minol A dan B nanti lihat. Ini masih draft awal. Kita melihat graphic warning yaitu alternatif menyadarkan masyarakat remaja jangan mendekat pada alkohol," jelasnya.
Seperti diketauhi kuota impor minuman beralkohol tahun ini 511.246 karton setara dengan 4,6 juta liter atau turun dari kuota tahun lalu sebesar 550.000 karton.
Selama ini kategori produk minuman beralkohol di Indonesia terdiri dari 3 golongan yaitu Golongan A dengan kadar alkohol maksimal 5% atau jenis minol bir. Sedangkan golongan B kadar alkoholnya 5%-20% dan golongan C kadar alkoholnya 20% ke atas, golongan B dan C masuk kategori minuman keras.
(wij/hen)