Panjang bibir pantai yang akan direklamasi mencapai 32 km dari Cilincing hingga Penjaringan Jakarta Utara dengan lebar 2 km dari bibir pantai, dan kedalaman 8 meter.
"Ada 17 pulau yang masuk dalam perencanaan reklamasi yang akan dikembangkan pemerintah bersama swasta," ujar Kepala Sub Direktorat Perkotaan Ditjen Tata Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Eko Budi Kurniawan kepada detikFinance akhir pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sub sektor barat terdiri dari pulau A hingga pulau H seluas 1.745 hektar, sub sektor terngah terdiri dari pulau I hingga pulau M seluas 1.821 hektar, dan sub sektor timur terdiri dari pulau N hingga pulau Q seluas 1.587 hektar.
Berikut daftar rincian luas masing-masing pulau buatan ini:
- Pulau A memiliki luas 79 hektar
- Pulau B memiliki luas 380 hektar
- Pulau C memiliki luas 276 hektar
- Pulau D memiliki luas 312 hektar
- Pulau E memiliki luas 284 hektar
- Pulau F memiliki luas 190 hektar
- Pulau G memiliki luas 161 hektar
- Pulau H memiliki luas 63 hektar
- Pulau I memiliki luas 405 hektar
- Pulau J memiliki luas 316 hektar
- Pulau K memiliki luas 32 hektar
- Pulau L memiliki luas 481 hektar
- Pulau M memiliki luas 587 hektar
- Pulau N memiliki luas 411 hektar
- Pulau O memiliki luas 344 hektar
- Pulau P memiliki luas 463 hektar
- Pulau Q memiliki luas 369 hektar