Kepada detikFinance, Dimas A Pamungkas sebagai Kuasa Hukum salah satu kreditur menerangkan, dari 8 klien yang ditanganinya, kerugian yang ditenggung tidak kurang dari Rp 15 miliar.
"Saat ini klien yang saya tangani ada 8 orang, investasi mereka kalau ditotal nggak kurang dari Rp 15 miliar. Itu pasti nambah lagi, karena kreditur mereka kan banyak," kata dia Rabu (1/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Klien saya ada yang sampai kesulitan untuk membiayai operasi ibunya padahal itu mendesak sekali. Ada klien yang sampai ayahnya stroke karena dengar dana investasinya terancam melayang. Kasihan ini nasabah-nasabahnya," tuturnya.
Seperti diketahui, Dana nasabah Brent Ventura yang diinvestasikan melalui Medium Term Notes (MTN) macet dibayarkan sejak Maret 2014. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan intensif atas dugaan adanya penggelapan dana nasabah oleh anak usaha PT Brent Securities tersebut.
Investor pun akhirnya menggugat Brent Securities ke meja hijau. Hari ini rencananya akan digelar sidang perdana perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Namun pihak Brent Securities selaku tergugat belum hadir.
(ang/ang)











































