Kasus Gayus pula yang mendorong Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No 1/2011 tentang Percepatan Penyelesaian Kasus Hukum dan Penyimpangan Pajak. Kini, Inpres tersebut sudah berusia 3,5 tahun dan Wakil Presiden Boediono melaporkan hasilnya.
Para pelaksana Inpres No 1/2011 telah berhasil mengidentifikasi aset-aset yang berhubungan dengan berbagai kasus penyimpangan penerimaan negara dalam jumlah yang sangat besar. Aset-aset itu senilai Rp 4,57 triliun, US$ 718.868, 9,980 juta dolar Singapura, serta puluhan aset properti lainnya yang belum dapat ditentukan nilainya saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
Untuk kasus Gayus Tambunan sendiri, negara berhasil menyita uang tunai senilai Rp 74 miliar, 31 batang logam mulia masing-masing 100 gram, 1 unit rumah, 1 unit apartemen, dan 2 mobil. Secara keseluruhan untuk berbagai kasus yang melibatkannya, dari penyuapan aparat negara hingga pemalsuan paspor, Gayus mendapat hukuman 31 tahun pidana penjara.
Selain Gayus, berikut kasus yang berkaitan dengan penyelewengan penerimaan negara seperti dikutip dari siaran tertulis Pelaksanaan Inpres No 1/2011, Selasa (14/10/2014):
- AA. Nilai Rp 1,9 triliun. Ada Surat Ketetapan Pajak (SKP) Rp 1,9 triliun, sudah dibayar Rp 950 miliar untuk banding. Sedang menunggu putusan pengadilan pajak.
- Asian Agri Group dalam perkara Suwir Laut. Nilai Rp 2,5 triliun. Negara sudah mendapatkan pengembalian Rp 2,5 triliun. Statusnyasudah ada putusan Mahkamah Agung (MA), ada kemungkinan Peninjauan Kembali (PK).
- LS. Nilainya denda Rp 15 miliar. Terkait penyelundupan kayu dan bahan bakar minyak (BBM). Sudah ada putusan MA, 15 tahun penjara.
- W (PT Wn dan PT Mn). Nilai Rp 6 triliun. Ada dugaan transfer pricing 2010-2012 berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PT Wn membayar Rp 72 miliar dan PT Mn membayar Rp 2 miliar pokok dan denda. Statusnya, gelar perkara masih akan dilakukan untuk menentukan apakah ada tindak pidana.
- Dhana Widyatmika. Nilainya denda Rp 1 miliar. Kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sudah ada putusan MA, 13 tahun penjara.
- HS. Nilanya denda Rp 200 juta dan seluruh harta disita (6 bidang tanah dan uang Rp 450 juta). Kasus membantu importir melakukan pelanggaran pidana kepabeanan. Vonis 6 tahun 6 bulan penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
- HLP dkk. Nilainya sedang dalam proses, kasus impor barang ilegal dari Malaysia melalui Pelabuhan Entikong. Sedang dalam proses di Pengadilan Tipikor.
- RA. Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tidak benar senilai US$ 40 juta. Kasus penghindaran pajak, status menunggu gelar perkara untuk menentukan pidana atau bukan.
- PHS. Kerugian negara diperkirakan Rp 227 miliar. Kasus penggunaan faktur pajak tidak sah untuk menghindari pembayaran pajak. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penghentian perkara, saat ini dalam pemeriksaan Badan Pengawas MA.
- TH dkk. Suap Rp 1,4 miliar, kasus penghindaran pajak. Semua terdakwa sudah divonis 5 tahun penjara.