Secara regulasi, juga ada masalah ketidakpastian yang dilakukan oleh pemerintah. Tercatat dalam 3 tahun terakhir sudah ada 3 peraturan menteri perdagangan (permendag) yang mengatur soal tata niaga timah.
Permendag terbaru yaitu Permendag No 44 Tahun 2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah yang merupakan hasil revisi Permendag No 78 Tahun 2012, yang merupakan revisi Permendag No 32 Tahun 2012 tentang Ketentuan Ekspor Timah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angka impor selalu lebih besar dari data ekspor yang dicatat pemerintah, artinya ada 'penyelundupan' bahkan secara legal terhadap timah asal Indonesia.
"Kalau kita lihat data dari Badan Pusat Statistik, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM dan Bea Cukai, semua datanya berbeda," kata CEO PT Refined Bangka Tin Petrus Tjandra, saat berkunjung ke kantor redaksi detikFinance, Kamis (16/10/2014).
Petrus mengatakan, berdasarkan laporan resmi Kementerian Perdagangan dan BPS, realisasi ekspor timah di luar bentuk batang atau kawat dari Indonesia dari 2004-2013 mencapai 1.009.037 metrik ton (MT).
"Sementara dari data pembeli (importir timah) dari Indonesia dari 2004-2013 mencapai 1.240.307 MT. Dari mana 231.270 MT? itukan pasti ilegal," ungkapnya.
Petrus menambahkan, bahkan data lebih mencengangkan lagi atas ekspor timah dalam bentuk batang, kawat yang pada periode 2004-2013 jumlahnya mencapai 20.509 MT.
"Sementara kalau dibandingkan data dari negara importir timah dari Indonesia dari periode 2004-2013 mencapai 91.039 MT. Artinya yang ilegal mencapai 70.530 MT," katanya.
Bahkan yang para produsen timah tambah pusing lagi, ekspor ilegal ini menjadi legal karena dipermudah dengan perubahan peraturan pemerintah yang dibuatnya sangat singkat sekali.
"Peraturan perundang berubah-ubah, di Kementerian ESDM buat aturan penambang harus yang sudah CNC (clean & Clear), tapi di kementerian perdagangan eksportir terdaftar tidak perlu CNC, banyak aturan yang tidak sinkron," tutupnya.
(rrd/hen)











































