"Lobster dan kepiting yang sedang bertelur tidak boleh lagi nanti ditangkap dan dikonsumsi. Aturan ini segera diundangkan, kalau tidak akan habis," kata Susi di Gedung Mina Bahari I, kantor pusat KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Semakin berkurangnya populasi kepiting dan lobster sudah mulai terlihat di dua tempat yaitu di Simeuleu, Aceh dan Pangandaran, Jawa Barat. Susi yang juga mantan pengusaha ikan di kedua tempat itu mengatakan, jumlah tangkapan kepiting dan lobster menurun tajam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana ini sudah dibahas dengan di internal KKP. Susi berencana, dalam aturan itu nantinya juga akan dikenakan sanksi yang cukup tegas bagi para pelaku usaha dan nelayan yang menangkap kepiting dan lobster dalam keadaan bertelur. Sanksi yang didapat berupa denda yang cukup besar.
"Hanya karena kenikmatan makan kepiting telur lalu dtangkap begitu? Kita harus stop buying and killing," tegas Susi.
(wij/dnl)










































