Aturan Baru Susi: Lobster dan Kepiting Bertelur Tak Boleh Ditangkap!

Aturan Baru Susi: Lobster dan Kepiting Bertelur Tak Boleh Ditangkap!

- detikFinance
Rabu, 12 Nov 2014 11:12 WIB
Aturan Baru Susi: Lobster dan Kepiting Bertelur Tak Boleh Ditangkap!
Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membuat aturan baru terkait pelarangan penangkapan dan penjualan kepiting dan lobster yang sedang bertelur. Konsep ini adalah ide dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, yang melihat terjadi degredasi/penurunan populasi dua hewan laut itu.

"Lobster dan kepiting yang sedang bertelur tidak boleh lagi nanti ditangkap dan dikonsumsi. Aturan ini segera diundangkan, kalau tidak akan habis," kata Susi di Gedung Mina Bahari I, kantor pusat KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Rabu (12/11/2014).

Semakin berkurangnya populasi kepiting dan lobster sudah mulai terlihat di dua tempat yaitu di Simeuleu, Aceh dan Pangandaran, Jawa Barat. Susi yang juga mantan pengusaha ikan di kedua tempat itu mengatakan, jumlah tangkapan kepiting dan lobster menurun tajam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Simeuleu sekarang ini, sudah susah dapat yang betina. Hasil tangkap lobster di Pangandaran Selatan tahun 2005 lalu 2-3 ton per hari, sekarang tidak sampai 1 kwintal," paparnya.

Rencana ini sudah dibahas dengan di internal KKP. Susi berencana, dalam aturan itu nantinya juga akan dikenakan sanksi yang cukup tegas bagi para pelaku usaha dan nelayan yang menangkap kepiting dan lobster dalam keadaan bertelur. Sanksi yang didapat berupa denda yang cukup besar.

"Hanya karena kenikmatan makan kepiting telur lalu dtangkap begitu? Kita harus stop buying and killing," tegas Susi.

(wij/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads