Hal ini diungkapkan oleh Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Nurlaila Nur Muhammad.
IKM yang dimaksud adalah industri kecil kayu dan mebel yang beromzet Rp 50-500 juta per tahun dan industri kayu dan mebel menengah dengan pendapatan Rp 500 juta-10 miliar per tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurlaila mengatakan IKM kayu dan mebel merasa berat dengan biaya kepengurusan SVLK yang mencapai Rp 20-30 juta. Selain itu proses kepengurusan yang begitu sulit dan berbelit menjadi keluhan tersendiri bagi kalangan IKM kayu dan mebel. Usulan keberatan disampaikan Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI).
"Keberatan mereka karena biaya mahal, pengurusan izin ruwet seperti izin industri, izin lingkungan. Jadi ini memang berat. Pemerintah dapat memahami dan memberikan bantuan atas kesulitan," paparnya.
Sebagai gantinya, IKM kayu dan mebel hanya wajib memperolah dokumen Deklarasi Kesesuaian Pasokan/DKP yang diatur oleh Kementerian Keuangan. DKP ini yang membantu pengusaha kayu dan mebel memperoleh akses ekspor melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Jadi kayu ini dianggap legal. Jadi semacam self declare dan tidak ada biaya," katanya.
Khusus industri besar kayu dan mebel dengan pendapatan di atas Rp 10 miliar per tahun (industri besar) tetap diwajibkan mendapatkan SVLK. Untuk SVLK sendiri, pemerintah tetap mengupayakan sertifikat ini diakui oleh banyak negara seperti Amerika Serikat, Jepang, Kanada, Tiongkok dan Hong Kong. Saat ini SVLK Indonesia baru sebatas diakui oleh Uni Eropa dan Australia.
"Kita akan terus bernegosiasi," jelasnya.
Sebagai catatan, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup menyediakan akses mendapatkan SVLK secara cuma-cuma/gratis dengan menggunakan uang APBN asalkan IKM membentuk kelompok dalam satu koperasi. SVLK bermanfaat untuk mempermudah akses pasar di negara tujuan ekspor sebagai jaminan bahwa produk yang dipakai legal.
(wij/hen)











































