Alokasi Dana Desa sebenarnya sudah ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 yang disusun ketika era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yaitu sebesar Rp 9,06 triliun. Namun dalam APBN-P 2015, Jokowi berencana menaikkan alokasi Dana Desa sebesar 122%.
"Alokasi Dana Desa ditambah Rp 11 triliun menjadi Rp 20 triliun," tegas Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan, usai rapat di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Presiden sudah mengarahkan untuk menambah alokasi dari APBN untuk tambahan Dana Desa,. Jumlahnya akan lebih besar dari yang sudah dianggarkan dalam APBN 2015," katanya.
Dana Desa, lanjut Bambang, sebenarnya adalah belanja pemerintah pusat yang direalokasikan langsung ke desa. Dalam APBN 2015, Dana Desa berasal dari 2 program yaitu Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan dan belanja terkait sistem penyediaan administrasi umum pedesaan serta proyek infrastruktur dasar yang berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum.
"Ini yang kemudian menghasilkan total sebesar Rp 9,06 triliun," ujarnya.
(hds/hen)