Mengutip siaran tertulis Kemenaker yang diterima Jumat (2/1/2015), pada 2013 jumlah TKA yang bekerja di Indonesia adalah 68.957 orang. Kemudian pada 2012 adalah 72.427 orang.
TKA asal Tiongkok tetap mendominasi dengan jumlah mencapai 15.341 orang atau 24%. Kemudian disusul Jepang (10.183 orang), Korea Selatan (7.678), India (4.680 orang), Malaysia (3.779 orang), dan Amerika Serikat (2.497 orang).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk membenahi sistem penggunaan TKA dan meningkatkan daya saing pekerja Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menegaskan perlunya memperketat pengawasan dan penegakan hukum sesuai aturan. Hanif mengatakan, pengawasan dilakukan langsung oleh Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah serta bekerja sama dengan pihak imigrasi, kepolisian, dan intansi terkait lainya.
Hanif mengatakan, dalam upaya pengendalian jumlah TKA, pemerintah mempertimbangkan beberapa aspek antara lain menyangkut pengembangan SDM di Indonesia dengan cara alih-keterampilan dan alih-teknologi
"Pertimbangan lainnya adalah harus melengkapi dokumen dan perizinan dan penggunaan TKA. Juga harus mendorong pembukaan lapangan kerja yang luas terutama bagi pekerja Indonesia," kata Hanif.
(hds/hen)










































