Dari jumlah tersebut, jumlah yang disalurkan kepada industri makanan dan minuman sebesar 1,588 juta ton (88,84%), sedangkan sisanya sebesar 199,5 ribu ton (11,16 %) terindikasi tidak sesuai peruntukan atau diduga bocor ke pasar konsumen/umum.
Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel telah mengambil kebijakan impor dan dari sisi distribusi yang dituangkan dalam Surat Mendag kepada 11 Produsen Gula Rafinasi Nomor 1300/M-DAG/SD/12/2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara di sisi distribusi telah dilakukan pencabutan Surat Mendag Nomor 111 Tahun 2009 yang mengatur mengenai distribusi gula rafinasi melalui distributor.
Gobel mendorong produsen untuk menyalurkan langsung gula rafinasi kepada industri pengguna minimal 85% dan membatasi penyaluran gula rafinasi dari produsen melalui distributor maksimal 15% dari total penyaluran produsen. Selain itu akan dilakukan registrasi terhadap distributor/penyalur gula rafinasi.
“Pengetatan importasi dan distribusi gula rafinasi diharapkan dapat mencegah gula rafinasi masuk ke pasar konsumsi dan kebutuhan industri mamin juga tidak terganggu," kata Gobel dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/01/2015).
Seperti diketahui Kemendag mengumumkan hasil verifikasi terhadap penyaluran gula rafinasi tahun 2014. Verifikasi dilakukan dalam rangka melihat kepatuhan produsen gula rafinasi terhadap ketentuan pendistribusian gula rafinasi.
Hal ini merupakan verifikasi distribusi gula rafinasi tahun 2014, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan Surveyor Independen melakukan penelusuran terhadap penyaluran gula rafinasi oleh 11 produsen, 52 distributor, 88 subdistributor, 108 industri makanan minuman (mamin), serta 3112 pengecer gula di 366 pasar di 34 Provinsi.
(wij/hen)











































