Menteri Susi Izinkan Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan, Ini Syaratnya

Menteri Susi Izinkan Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan, Ini Syaratnya

- detikFinance
Rabu, 21 Jan 2015 10:05 WIB
Menteri Susi Izinkan Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan, Ini Syaratnya
Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti merilis surat edaran Nomor 18/MEN-KP/I/2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.).

Penerbitan surat edaran ini untuk memberikan kejelasan pada publik terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) khususnya terkait dengan ukuran berat yang boleh ditangkap dan diperjualbelikan.

Seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rabu (21/1/2015), Surat edaran ini menjelaskan soal pembatasan penangkapan lobster, rajungan, dan kepiting yang boleh ditangkap. Ketentuan pembatasan ini dilakukan secara bertahap, antara lain:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ukuran Berat yang Boleh Ditangkap:

Periode Januari 2015-Desember 2015:

  • Lobster >200 gram
  • kepiting > 200 gram
  • Rajungan >55 gram
  • kepiting soka >150 gram
Periode Januari 2016 dan seterusnya:

  • Lobster panjang kerapas >8 cm dan >300 gram
  • kepiting lebar kerapas >15 cm dan > 350 gram
  • Rajungan lebar kerapas >10 cm dan > 55 gram
Dalam surat edaran ini juga memperjelas bahwa, larangan dan pembatasan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan dikecualikan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan dan pendidikan.

Seperti diketahui selain pembatasan penangkapan tiga jenis hewan laut tersebut berdasarkan ukuran, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga melarang penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan yang bertelur.



(hen/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads