Penerbitan surat edaran ini untuk memberikan kejelasan pada publik terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) khususnya terkait dengan ukuran berat yang boleh ditangkap dan diperjualbelikan.
Seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rabu (21/1/2015), Surat edaran ini menjelaskan soal pembatasan penangkapan lobster, rajungan, dan kepiting yang boleh ditangkap. Ketentuan pembatasan ini dilakukan secara bertahap, antara lain:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Periode Januari 2015-Desember 2015:
- Lobster >200 gram
- kepiting > 200 gram
- Rajungan >55 gram
- kepiting soka >150 gram
- Lobster panjang kerapas >8 cm dan >300 gram
- kepiting lebar kerapas >15 cm dan > 350 gram
- Rajungan lebar kerapas >10 cm dan > 55 gram
Seperti diketahui selain pembatasan penangkapan tiga jenis hewan laut tersebut berdasarkan ukuran, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga melarang penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan yang bertelur.
(hen/hds)











































