Setelah PMN dianggarkan dalam APBN 2015, Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN setidaknya harus mengantongi izin dari dua Komisi DPR, yaitu Komisi VI dan Komisi XI.
Menteri BUMN Rini Soemarno sudah menggelar rapat dengan Komisi VI DPR pada Selasa dan Rabu 20-21 Januari 2015. Dalam rapat tersebut Rini meminta restu untuk menambah modal 35 BUMN senilai Rp 48 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah membuat kebijakan bahwa BUMN harus mendorong pembangunan yang telah dirancang oleh pemerintah," ujar Rini di Gedung DPR kala itu.
Anggaran PMN ini akan masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015. Setelah rapat bersama Komisi VI, Pemerintah melanjutkan rapat dengan Komisi XI satu pekan ke depan.
Kali ini Rini mengikuti rapat bersama Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Rapat bersama Komisi XI tersebut dilakukan Rabu kemarin.
Dua abdi negara itu dicecar banyak pertanyaan dari anggota Komisi DPR, bahkan sampai ada yang menolak PMN karena meragukan manfaat dari tambahan modal tersebut.
Rapat yang berlangsung sejak Rabu sore itu baru selesai menjelang tengah malam. Sepanjang rapat, Rini memohon anggota DPR bisa merestui suntikan modal ini.
"Saya mohon dengan sangat untuk betul-betul melihat penyertaan modal untuk membangun di semua daerah pemerataan juga bisa terjadi," ujar Rini kemarin.
Sayangnya anggota dewan dari Komisi XI DPR belum memberi lampu hijau atas rencana pemerintah ini. Komisi XI DPR RI masih membutuhkan waktu, untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh atas berbagai aspek terkait PMN, sehingga Komisi XI DPR belum bisa memutuskan pendapatnya.
(ang/ang)