Meski tidak ada kuasa memecat manajemen bandara yang dikelola oleh BUMN namun Jonan sebagai regulator memiliki kuasa untuk mengatur. Mantan Direktur Utama PT KAI ini akan melakukan audit terhadap kinerja bandara.
Jika hasil tidak memuaskan atau kinerja pengelolaan rendah, Kemenhub bisa mencabut konsesi pengelolaan bandara yang selama ini dipegang oleh AP I dan AP II. Berikut ini pemicu marah Jonan ke operator bandara pelat merah seperti dikutip detikFinance, Jumat (6/2/2015).
Gaji Besar Tapi Kerja Tidak Becus
|
|
"Yang punya pengalaman kelola bandara cuma AP I dan AP II. AP I dan AP II baru urus 1 bandara saja ada yang nggak becus," kata Jonan.
Lanjut Jonan, Kemenhub akan mengaudit pelayanan dan keamanan bandara komersial yang selama ini dilakukan oleh AP I dan AP II. Jika hasil audit ditemukan adanya kelemahan pengelolaan maka Kemenhub sebagai regulator bisa mencabut izin konsesi pengelolaan bandara.
"Ada kemungkinan dicabut? Kenapa nggak," tegasnya.
Jonan menyebut manajemen AP I dan AP II seharusnya bisa bekerja maksimal memberikan pelayanan dan keselamatan terbaik untuk penumpang dan pengguna jasa kebandarudaraan. Apalagi sebagai badan usaha, karyawan AP I dan AP II memiliki gaji yang mumpuni.
"AP sukanya minta gratis saja, padahal gaji sudah besar," sindirnya.
Industri Maskapai dan Bandara Dinilai Masih Primitif
|
|
Maskapai dan operator bandara dinilai belum siap menghapus lokasi penjualan tiket di area terminal. Seharusnya pihak maskapai dan bandara bisa memperkuat sistem teknologi dan kerjasama penjualan tiket seperti yang dilakukan di sektor kereta api sehingga semua penumpang yang ke bandara telah memegang tiket.
"Industri airlines primitif, bandara juga masih primitif," kata Jonan.
Lanjut Jonan, sistem penjualan tiket di sektor perkeretaapian sudah sangat tertib sehingga mampu menghapus aktivitas percaloan. Padahal kapasitas angkutan kereta tidak sedikit.
"Kereta angkut 330 juta orang per tahun. Berarti ada yang primitif di bandara dan pesawat," sebutnya.
Dalam masa transisi, Jonan berencana memberi batas waktu hingga 3 bulan ke depan kepada maskapai dan bandara untuk masih bisa melakukan penjualan tiket di area terminal. Namun jika dalam masa 3 bulan ditermukan praktik percaloan maka counter penjualan tiket maskapai yang terbukti melanggar di area terminal akan ditutup.
"Saya perpanjang 3 bulan ke depan. Kalau dalam 3 bulan ada praktik percalonan dan bisa dibuktikan maka saya tutup," ujarnya.
Manajemen BUMN Operator Bandara Dinilai Lambat
|
|
"Manajemen airport menurut saya telat atau slow," terangnya.
Meski tidak punya kuasa mencopot jajaran Direksi AP I dan AP II, Jonan sebagai regulator mempunyai cara agar BUMN operator bandara bisa bekerja keras. Salah satunya membuat regulasi yang memaksa operator bandara untuk mengikuti.
"Cara atur manajemen kan macem-macam. Kan bisa diubah peraturannya," sebutnya.
Jonan Ancam Cabut Pengelolaan Bandara oleh AP I dan AP II
|
|
"Kita akan audit. Ada kemungkinan dicabut? Kenapa nggak," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Jonan menilai pengelolaan bandara besar oleh perusahaan pelat belum optimal. Akibatnya masih muncul praktik percaloan hingga taksi gelap. Ia menyebut manajemen BUMN operator bandara kurang begitu cepat di dalam bergerak.
"Manajemen airport menurut saya telat atau slow," jelasnya.
Meski demikian, Jonan mengaku tidak punya wewenang mengganti manajemen bandara di bawah AP I dan AP II.
"Itu Bu Rini (Menteri BUMN), bukan di saya," jelasnya.
Meski tidak bisa mengganti direksi, Jonan sebagai regulator bisa mendorongΒ manajemen AP I dan AP IIΒ agar bisa meningkatkan pelayanan dan keamanan di area bandara. Sebagai regulator, Kemenhub bisa mendorong dengan mengeluarkan regulasi seperti penghapusan counter penjualan tiket di terminal, melarang aktivitas taksi gelap hingga audit pelayanan.
"Memang harus disetrum dulu biar melek," tegasnya.
Halaman 2 dari 5











































