Komisi VI DPR hanya menyetujui suntikan modal ke BUMN sebesar Rp 37,276 triliun, dari usulan yang diajukan oleh 35 BUMN sebesar Rp 48 triliun. Berkurangnya angka ini karena beberapa BUMN seperti PT RNI, Bank Mandiri, dan PT Djakarta Lloyd tak disetujui PMN. Selain itu, ada BUMN yang usulannya tak dipenuhi seluruhnya.
Penolakan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan, misalnya PT RNI alasan ditolak usulannya, karena Komisi VI menilai rencana pengembangan bisnis BUMN perkebunan dan gula tersebut tidak lengkap.
"Kalau RNI usulannya kurang jelas. Penolakan kepada RNI nggak ada kaitannya dengan kisruh lalu. Dia murni rencana bisnis," kata Wakil Ketua Komisi VI yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR . Azam Azman Natawijaya di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu dini hari (11/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan Djakarta Lloyd saham negara tinggal 29%, saham negara tetapi belum di PP-kan (peraturan pemerintah) saat ini masih belum tercatat Kemungkinan tahun depan," sebutnya.
Pada kesempatan tersebut, Azam menyampaikan alasan terhadap pengurangan nominal suntikan dana kepada beberapa BUMN seperti PT Antam dan PT Angkasa Pura II.
"Kalau yang dikurangi jumlah PMN menurut Bu menteri berdasarkan pertimbangan nggak perlu," jelasnya.
Hasil putusan Komisi VI selanjutnya dibawa ke Badan Anggaran (Banggar) untuk disinkronisasi dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2015.
"Kita serahkan Banggar. Bisa diubah di Banggar," sebutnya.
Sementara itu, Menteri BUMN Rini Soemarno masih berharap ada perubahan dari keputusan pagi ini yang dilakukan di proses pembahasan berikutnya:
"Kami sudah katakan kepada bapak pimpinan jumlah yang disetujui dan diusulkan masih ada ruang. Kami sudah kirim surat ke kementerian keuangan untuk dibahas kembali jika diperbolehkan. Terima Kasih selamat pagi," kata Rini Soemarno menjelang rapat berakhir.
Pagi ini, Komisi VI menyetujui besaran PMN pada BUMN dalam RAPBNP TA 2015 untuk disampaikan ke Badan Anggaran sesuai peraturan perundang-undangan. Persetujuan ini melalui proses rapat tertutup selama lebih dari 5 jam. Ini rinciannya:
- PT Angkasa Pura II Rp 2 triliun
- PT ASDP Rp 1 triliun
- PT Pelni Rp 500 miliar
- PT Djakarta Lloyd tidak disetujui (usulan Rp 350 miliar)
- PT Hutama Karya Rp 3,6 triliun
- Perum Perumnas Rp 2 triliun
- PT Waskita Karya Rp 3,5 triliun
- PT Adhi Karya Rp 1,4 triliun
- PT Perkebunan Nusantara III: Rp 3,5 triliun.
- PTPN VII 0
- PTPN IX 0
- PTPN X 0
- PTPN XI 0
- PTPN XII 0
- PT Permodalan Nasional Madani Rp 1 triliun
- PT Garam Rp 300 miliar
- PT Rajawali Nusantara Indonesia tidak disetujui (usulan Rp 280 miliar)
- Perum Bulog Rp 3 triliun
- PT Pertani Rp 470 miliar
- PT Sang Hyang Seri Rp 400 miliar
- PT Perikanan Nusantara Rp 200 miliar
- Perum Perikanan Indonesia Rp 300 miliar
- PT Dirgantara Indonesia Rp 400 miliar
- PT Dok Perkapalan Surabaya Rp 200 miliar
- PT Dok Kodja Bahari Rp 900 miliar
- PT Industri Kapal Indonesia Rp 200 miliar
- PT Aneka Tambang Rp 3,5 triliun
- PT Pindad Rp 700 miliar
- PT KAI Rp 2,750 triliun
- PT Perusahaan Pengelola Aset Rp 2 triliun
- PT Pengembangan Pariwisata Rp 250 miliar
- PT Bank Mandiri tidak disetujui (usulan Rp 5,6 triliun)
- PT Pelindo IV Rp 2 triliun
- PT Krakatau Steel Rp 956 miliar
- PT BPUI Rp 250 miliar
Total PMN disetujui Rp 37,276 triliun
*Catatan:
Pada PMN PTPN III digunakan untuk:
- PTPN VII Rp 175 miliar
- PTPN IX Rp 1 triliun
- PTPN X Rp 975 miliar
- PTPN XI Rp 650 miliar
- PTPN XII Rp 700 miliar










































