Suntikan Modal untuk 3 BUMN Ditolak DPR, Ini Alasannya

Suntikan Modal untuk 3 BUMN Ditolak DPR, Ini Alasannya

- detikFinance
Rabu, 11 Feb 2015 03:10 WIB
Suntikan Modal untuk 3 BUMN Ditolak DPR, Ini Alasannya
Jakarta -

Komisi VI DPR hanya menyetujui suntikan modal ke BUMN sebesar Rp 37,276 triliun, dari usulan yang diajukan oleh 35 BUMN sebesar Rp 48 triliun. Berkurangnya angka ini karena beberapa BUMN seperti PT RNI, Bank Mandiri, dan PT Djakarta Lloyd tak disetujui PMN. Selain itu, ada BUMN yang usulannya tak dipenuhi seluruhnya.

Penolakan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan, misalnya PT RNI alasan ditolak usulannya, karena Komisi VI menilai rencana pengembangan bisnis BUMN perkebunan dan gula tersebut tidak lengkap.

"Kalau RNI usulannya kurang jelas. Penolakan kepada RNI nggak ada kaitannya dengan kisruh lalu. Dia murni rencana bisnis," kata Wakil Ketua Komisi VI yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR . Azam Azman Natawijaya di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu dini hari (11/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan penolakan PMN untuk Bank Mandiri karena usulannya belum mendesak. Bank Mandiri diminta mengajukan kembali usulan suntikan modal pada tahun anggaran 2016.

"Sedangkan Djakarta Lloyd saham negara tinggal 29%, saham negara tetapi belum di PP-kan (peraturan pemerintah) saat ini masih belum tercatat Kemungkinan tahun depan," sebutnya.

Pada kesempatan tersebut, Azam menyampaikan alasan terhadap pengurangan nominal suntikan dana kepada beberapa BUMN seperti PT Antam dan PT Angkasa Pura II.

"Kalau yang dikurangi jumlah PMN menurut Bu menteri berdasarkan pertimbangan nggak perlu," jelasnya.

Hasil putusan Komisi VI selanjutnya dibawa ke Badan Anggaran (Banggar) untuk disinkronisasi dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2015.

"Kita serahkan Banggar. Bisa diubah di Banggar," sebutnya.

Sementara itu, Menteri BUMN Rini Soemarno masih berharap ada perubahan dari keputusan pagi ini yang dilakukan di proses pembahasan berikutnya:

"Kami sudah katakan kepada bapak pimpinan jumlah yang disetujui dan diusulkan masih ada ruang. Kami sudah kirim surat ke kementerian keuangan untuk dibahas kembali jika diperbolehkan. Terima Kasih selamat pagi," kata Rini Soemarno menjelang rapat berakhir.

Pagi ini, Komisi VI menyetujui besaran PMN pada BUMN dalam RAPBNP TA 2015 untuk disampaikan ke Badan Anggaran sesuai peraturan perundang-undangan. Persetujuan ini melalui proses rapat tertutup selama lebih dari 5 jam. Ini rinciannya:

  1. PT Angkasa Pura II Rp 2 triliun
  2. PT ASDP Rp 1 triliun
  3. PT Pelni Rp 500 miliar
  4. PT Djakarta Lloyd tidak disetujui (usulan Rp 350 miliar)
  5. PT Hutama Karya Rp 3,6 triliun
  6. Perum Perumnas Rp 2 triliun
  7. PT Waskita Karya Rp 3,5 triliun
  8. PT Adhi Karya Rp 1,4 triliun
  9. PT Perkebunan Nusantara III: Rp 3,5 triliun.
  10. PTPN VII 0
  11. PTPN IX 0
  12. PTPN X 0
  13. PTPN XI 0
  14. PTPN XII 0
  15. PT Permodalan Nasional Madani Rp 1 triliun
  16. PT Garam Rp 300 miliar
  17. PT Rajawali Nusantara Indonesia tidak disetujui (usulan Rp 280 miliar)
  18. Perum Bulog Rp 3 triliun
  19. PT Pertani Rp 470 miliar
  20. PT Sang Hyang Seri Rp 400 miliar
  21. PT Perikanan Nusantara Rp 200 miliar
  22. Perum Perikanan Indonesia Rp 300 miliar
  23. PT Dirgantara Indonesia Rp 400 miliar
  24. PT Dok Perkapalan Surabaya Rp 200 miliar
  25. PT Dok Kodja Bahari Rp 900 miliar
  26. PT Industri Kapal Indonesia Rp 200 miliar
  27. PT Aneka Tambang Rp 3,5 triliun
  28. PT Pindad Rp 700 miliar
  29. PT KAI Rp 2,750 triliun
  30. PT Perusahaan Pengelola Aset Rp 2 triliun
  31. PT Pengembangan Pariwisata Rp 250 miliar
  32. PT Bank Mandiri tidak disetujui (usulan Rp 5,6 triliun)
  33. PT Pelindo IV Rp 2 triliun
  34. PT Krakatau Steel Rp 956 miliar
  35. PT BPUI Rp 250 miliar


Total PMN disetujui Rp 37,276 triliun

*Catatan:
Pada PMN PTPN III digunakan untuk:

  • PTPN VII Rp 175 miliar
  • PTPN IX Rp 1 triliun
  • PTPN X Rp 975 miliar
  • PTPN XI Rp 650 miliar
  • PTPN XII Rp 700 miliar
(feb/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads