Tips Memilih Asuransi Banjir

Tips Memilih Asuransi Banjir

- detikFinance
Rabu, 11 Feb 2015 08:34 WIB
Jakarta -

Asuransi banyak jenisnya, salah satunya asuransi kerugian akibat banjir. Produk ini masuk dalam kategori asuransi mikro atau murah yang preminya tidak lebih dari Rp 50.000 per tahun.

Bagaimana memilih produk asuransi kebanjiran? Perencana Keuangan Safir Senduk mencoba menjawabnya.

"Yang pertama yang harus diketahui adalah macam-macam asuransi. Asuransi ada 3 jenis kesehatan, jiwa, dan kerugian," kata dia kepada detikFinance, Selasa (10/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jenis produk tersebut bisa dibeli di perusahaan asuransi, perbankan jika kerjasama dengan perbankan, bahkan untuk asuransi mikro biasanya dijual di gerai-gerai yang mudah terjangkau seperti Indomaret, Pegadaian, dan kantor pos.

Asuransi kebanjiran masuk dalam kategori asuransi kerugian. Setiap perusahaan asuransi yang menjual asuransi kerugian, biasanya mereka menawarkan asuransi tambahan yaitu kerugian akibat banjir, selain kebakaran dan kecelakaan.

"Biasanya ada tambahan premi tapi tidak banyak. Itu bisa motor, mobil, atau rumah. Ini juga bisa disarankan sebagai antisipasi intensitas musim hujan, kemungkinan ada kerusakan motor, mobil, atau rumah akibat banjir selalu ada," terang dia.

Safir mengatakan, pilih produk asuransi yang memang sudah sering dipakai orang, artinya dari orang tersebut bisa tahu kualitas pelayanannya seperti apa.

Misalkan soal klaim. Pengajuan klaim atau biaya pertanggungan ada 2 jenis, yaitu sistem penggantian dan kartu.

Untuk sistem penggantian, kita bayar terlebih dulu baru kemudian diganti. Memang harus ada uang sendiri tapi ini keuntungannya kita bebas di rumah sakit mana saja.

Sementara yang sistem kartu, klaim dibayarkan secara langsung. Jadi. langsung dibayar klaimnya tapi hanya bisa dengan rumah sakit yang kerjasama saja.

"Disarankan untuk yang ada problem uang cash, mending yang pakai kartu saja," kata dia.

Safir menambahkan, cari perusahaan asuransi yang cara klaimnya gampang. Cara paling mudah adalah cari tahu atau bertanya ke teman atau orang yang pernah mengajukan klaim ke perusahaan asuransi dimaksud.

"Jangan lupa cari yang ada customer service-nya karena tidak semua perusahaan asuransi punya customer service. Sehingga memudahkan untuk ngurus klaim," pungkasnya.

(drk/ang)

Hide Ads