Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat berhati-hati menggunakan fasilitas internet banking mengingat mulai munculnya modus kejahatan phishing.
Kejahatan phishing ini adalah bentuk penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi penting, seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti surat elektronik atau pesan instan.
Modus ini sebelumnya dapat diatasi dengan meningkatkan security system dan pengamanan multifactor melalui konfirmasi SMS atau penggunaan token. Namun yang terjadi belakangan ini memanfaatkan celah jaringan internet karena komputer atau alat komunikasi nasabah terkena virus atau ditanami trojan atau juga alat komunikasi yang disadap, sehingga para penyerang bisa tahu nomor otentifikasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
βMasyarakat hendaknya tidak bertransaksi menggunakan komputer yang digunakan di tempat umum. Komputer yang digunakan untuk bertranskasi perlu di-upgrade dengan anti virus secara berkala, mengganti PIN atau password, serta tidak mudah memberikan data pribadi dan nama ibu kandung,β katanya dalam siaran pers, Senin (9/3/2015).
Menurutnya, OJK sudah meminta kepada setiap bank untuk mengaudit ulang pengamanan IT yang mendukung fasilitas internet banking termasuk melakukan pemblokiran otomatis jika dapat diidentifikasi komputer yang digunakan nasabah sudah terdeteksi terkena virus.
Masyarakat tidak perlu panik jika bank memblokir rekening nasabahnya karena bank akan mengedukasi dan mengkonfirmasikan serta membuka kembali blokir setelah nasabah juga melakukan berbagai tahapan yang harus dilakukan untuk pengamanan.
Beberapa bank sudah berhasil melakukan pemblokiran karena kerjasama antarbank yang segera melakukan pemblokiran baik pada rekening pengirim maupun rekening penerima.
"OJK meminta setiap bank segera merespon identifikasi satu bank lainnya jika patut diduga adanya kejahatan internet banking. Hal ini penting agar bank masih bisa menyelamatkan dana nasabah dan bank tidak menjadi korban karena kejahatan ini," kata wanita yang akrab disapa Tituk ini.
Penawaran Investasi Bodong
Selain soal internet banking, OJK banyak menerima pertanyaan dari masyarakat mengenai masih banyaknya penawaran investasi dan/atau penghimpunan dana masyarakat yang ditawarkan oleh perusahaan yang izin usahanya tidak dikeluarkan OJK.
Penawaran gencar banyak menggirimkan SMS Blast, Email dan Website untuk suatu penawaran yang sebenarnya sudah dinyatakan sebagai kejahatan skema ponzi. Penawaran bermain uang yang marak terjadi di dalam negeri salah satunya adalah MMM.
OJK meminta masyarakat senantiasa waspada, berhati-hati dan bersikap rasional dalam menyikapi penawaran seperti itu. Penawaran tersebut memang belum dapat dipastikan sebagai perbuatan melawan hukum, namun masyarakat perlu memperhatikan adanya potensi kerugian di kemudian hari di balik janji keuntungan yang ditawarkan.
Karakteristik penawaran tersebut antara lain ditandai dengan ciri-ciri:
- Menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar dan kebebasan finansial
- Merupakan gerakan bersifat global dan melibatkan jutaan partisipan di seluruh dunia
- Bersifat berantai, member get member, tapi tidak terdapat barang yang menjadi obyek investasi
- Sistem tidak transparan dan tidak ada pihak yang memastikan transparansinya
- Memberi kesan seolah-olah aman dan bebas risiko
- Tidak memiliki izin usaha dan tidak ada otoritas yang mengatur dan mengawasi.
Ingat Selalu!
Teliti sebelum melakukan transaksi keuangan dan berinvestasi, pahami, manfaat, biaya dan risiko, pahami hak dan kewajiban, pastikan otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi produk dan lembaganya.











































