"Masih jauh itu. Kita masih menunggu audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) mengenai proses ganti rugi yang sudah terjadi selama ini. Kemudian masih ada pembentukan tim pemerintah untuk negosiasi," papar Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Dana Rp 781,7 miliar tersebut adalah untuk ganti rugi sisa tanah yang terkena lumpur. Dari total ganti rugi area terdampak Rp 3,8 triliun, Lapindo hanya bisa mengganti Rp 3,03 triliun dan ada sisa Rp 781,7 miliar.β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah pemerintah membayar Rp 781,7 miliar, Minarak Lapindo Jaya akan menyerahkan seluruh sertifikat tanah area terdampak kepada pemerintah. Bila dalam 4 tahun dana Rp 781,7 miliar tidak dilunasi, maka tanah akan disita pemerintah.
"Ini bukan mengganti begitu saja, tapi lebih kepada membayarkan terlebih dulu sehingga masyarakat selesai urusannya. Dengan begitu, Lapindo akan berutang ke kita," jelas Bambang.
Bambang juga belum bisa menyebutkan, siapa pihak yang akan menyalurkan dana talangan tersebut. Namun yang jelas, dana baru bisa cair setelah ada perjanjian antara pemerintah dengan Lapindo.
"Kalau yang mengucurkan saya belum tahu apakah BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo) atau Kemensos. Tapi pengucuran baru bisa dilakukan setelah perjanjian pemerintah dengan pihak Lapindo beres," tegasnya.
Saat ini, menurut Bambang, audit sedang berlangsung tetapi hasilnya belum dilaporkan. Pemerintah juga sudah membentuk tim khusus, tetapi belum bisa bertugas karena menunggu hasil audit.
"(Audit) sudah jalan, tapi kita belum terima hasilnya. BPLS yang akan melaporkan. Tim sudah dibentuk, tapi kita masih menunggu hasil audit," sebutnya.
(hds/dnl)











































