"Syaratnya harus datang dan bawa barangnya ke Kementerian Koperasi dan UKM ke bagian Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha," kata Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga kepada detikFinance, Rabu (18/3/2015).
Sementara itu, Deputi Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kemenkop UKM Braman Setyo mengatakan dengan sistem online antara Kementeriannya dengan Kementerian Hukum dan HAM, proses pembuatan sertifikat hak cipta hanya 1 jam atau lebih singkat dari sebelumnya yang bisa mencapai 3-4 bulan. Selain itu, UKM tak lagi dikenakan biaya Rp 300.000/sertifikat alias gratis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Braman mengatakan calon pemohon hak cipta, selain membawa contoh barang mereka juga harus membawa identitas pribadi seperti KTP, dan surat pernyataan bahwa produk tersebut bukan hasil menjiplak dari karya orang lain. Selain itu, calon pemohon hak cipta harus mengisi formulir yang disiapkan.
"Mereka bisa datang setiap jam kerja, langsung ke lantai 5," katanya.
Menurut Bram, pihaknya tak bisa melayani pengajuan sertifikat hak cipta secara online atau via email. Alasannya, para pelaku UKM harus membawa secara fisik dan contoh produk yang akan dibuat hak ciptanya.
"Setelah dibawa ke kementerian, akan dicek soal karakteristiknya, kita didampingi oleh konsultan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual," katanya.
(hen/hds)











































