Mau Urus Hak Cipta Gratis dan Cepat, Ini Caranya

Mau Urus Hak Cipta Gratis dan Cepat, Ini Caranya

- detikFinance
Rabu, 18 Mar 2015 10:32 WIB
Mau Urus Hak Cipta Gratis dan Cepat, Ini Caranya
Menkop UKM Puspayoga
Jakarta - Bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang memiliki produk asli hasil kreasi sendiri namun belum punya sertifikat hak cipta, maka bisa membuatnya di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Jakarta. Para UKM tak dikenakan biaya dan mendapat pelayanan pembuatan hak cipta yang lebih cepat dari sebelumnya.

"Syaratnya harus datang dan bawa barangnya ke Kementerian Koperasi dan UKM ke bagian Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha," kata Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga kepada detikFinance, Rabu (18/3/2015).

Sementara itu, Deputi Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kemenkop UKM Braman Setyo mengatakan dengan sistem online antara Kementeriannya dengan Kementerian Hukum dan HAM, proses pembuatan sertifikat hak cipta hanya 1 jam atau lebih singkat dari sebelumnya yang bisa mencapai 3-4 bulan. Selain itu, UKM tak lagi dikenakan biaya Rp 300.000/sertifikat alias gratis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syaratnya, calon pembuat hak cipta bisa langsung datang ke Kementerian Koperasi dan UKM di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 3-4, Kuningan, Jakarta 12940. Lokasi pembuatan sertifikat hak cipta ada di lantai 5 di bagian Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha, Telepon 021-520 4366-72.

Braman mengatakan calon pemohon hak cipta, selain membawa contoh barang mereka juga harus membawa identitas pribadi seperti KTP, dan surat pernyataan bahwa produk tersebut bukan hasil menjiplak dari karya orang lain. Selain itu, calon pemohon hak cipta harus mengisi formulir yang disiapkan.

"Mereka bisa datang setiap jam kerja, langsung ke lantai 5," katanya.

Menurut Bram, pihaknya tak bisa melayani pengajuan sertifikat hak cipta secara online atau via email. Alasannya, para pelaku UKM harus membawa secara fisik dan contoh produk yang akan dibuat hak ciptanya.

"Setelah dibawa ke kementerian, akan dicek soal karakteristiknya, kita didampingi oleh konsultan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual," katanya.

(hen/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads