MV Hai Fa Hanya Didenda Rp 200 Juta, Satgas Anti Mafia: Harusnya Ditenggelamkan

MV Hai Fa Hanya Didenda Rp 200 Juta, Satgas Anti Mafia: Harusnya Ditenggelamkan

- detikFinance
Jumat, 20 Mar 2015 17:15 WIB
MV Hai Fa Hanya Didenda Rp 200 Juta, Satgas Anti Mafia: Harusnya Ditenggelamkan
Ambon -

Tim satgas anti mafia illegal fishing tetap berpendapat, kapal MV Hai Fa melakukan praktik illegal fishing di wilayah pengelolaan perairan (WPP) laut Indonesia. Wakil Ketua Tim Satgas Anti Mafia Illegal Fishing, Yunus Husen, ingin kapal berbendera Panama ini ditenggelamkan.

"Harus itu ditenggelamkan," seru Yunus saat ditemui di Pengadilan Tinggi Negeri Ambon, Maluku, Jumat (20/03/2015).

Yunus menambahkan, ada beberapa bukti kuat mengapa kapal MV Hai Fa dianggap bersalah. Pertama adalah tidak memiliki SLO atau (Surat Layak Operasi) agar kapal bisa berlayar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut saya SPB (Surat Persetujuan Berlayar) yang terbit duluan itu kan seharusnya tidak dapat sebelum SLO diterbitkan dari PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan). Seharusnya Hai Fa nggak bisa berlayar," tekan Yunus.

Pada prinsip penerbitan izin, seharusnya SPB diterbitkan syahbandar pelabuhan, setelah SLO lebih dahulu diterbitkan oleh PSDKP KKP. Kapal MV Hai Fa tidak memiliki SLO, tetapi justru memiliki SPB.

"Sebenarnya dulu terjadi seperti itu. SPB itu kewenangan (Kementerian) Perhubungan ya, dia tidak bisa diterbitkan sebelum ada SLO. Kan sudah disepakati di tingkat pusat mereka akan keluarkan SPB setelah SLO," paparnya.

Alasan kedua adalah, kebenaran alat pendeteksi keberadaan kapal atau Vessel Monitoring System (VMS) yang mati. Yunus memastikan, MV Hai Fa mematikan VMS saat ditangkap di Pelabuhan Wanam, Kabupaten Merauke, Sabtu (27/12/2014) lalu.

Namun pada sidang putusan pertama hari ini, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan informasi, VMS Hai Fa dinyatakan rusak pada bagian tertentu, sehingga fungsi dari alat itu tidak maksimal.

"VMS mati, itu yang dilihat," tegasnya.

Sedangkan pelanggaran ketiga adalah, kapal MV Hai Va terbukti mengangkut ikan hiu martil yang rencananya akan diekspor ke China. Hal itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2014. tentang larangan sementara pengeluaran ikan hiu koboi dan hiu martil ke luar wilayah Indonesia.

"Kemudian ada hiu martil juga," sebutnya.

(wij/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads