Hapus Bir di Minimarket, Menteri Gobel: Kita Perlu Menjaga Generasi Muda

Hapus Bir di Minimarket, Menteri Gobel: Kita Perlu Menjaga Generasi Muda

- detikFinance
Kamis, 16 Apr 2015 13:35 WIB
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melarang penjualan minuman beralkohol (minol) golongan A (kadar alkohol di bawah 5%) di minimarket dan pengecer mulai Jumat 17 April 2015 besok.

Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel punya alasan kuat kenapa pemerintah menelurkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015.

"Kita mengatur peredaran penjualan minuman beralkohol, tidak boleh dijual di minimarket. Kita mengeluarkan peraturan itu bukan hanya sekedar tidak boleh sekedar berdagang, karena nanti bisa salah. Karena kita perlu menjaga generasi muda," kata Rachmat ditemui usai acara World Economic Forum East Asia di Graha Sawala, Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam era globalisasi, kuncinya dari sumber daya manusia itu di generasi muda. Kita lihat peta generasi muda kita seperti apa? Salah satu penyebabnya karena minuman beralkohol," ujarnya.

Maka dari itu, Rachmat merevisi aturan yang dikeluarkan oleh Mendag sebelumnya. Pada aturan sebelumnya, bir dan kawan-kawan masih boleh dijual di minimarket, tapi pembelinya minumal harus berusia 21 tahun dibuktikan dengan memperlihatkan KTP.

Setelah dibeli, bir tersebut tidak boleh dikonsumsi di lokasi minimarket maupun tempat umum lainnya. Minol yang sudah dibeli hanya boleh dikonsumsi di rumah.

Nah, dalam aturan baru ini, minimarket dan pengecer sama sekali dilarang menjual bir. Minol golongan A masih bisa dijual di supermarket, hypermarket, dan bar atau cafe.

"Minol di Indonesia sangat murah, sehingga bisa dibeli oleh anak-anak. Ini yang harus kita jaga," jelasnya.

(ang/dnl)

Hide Ads