Iuran Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Diusulkan Hanya 3%

Iuran Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Diusulkan Hanya 3%

- detikFinance
Selasa, 21 Apr 2015 11:02 WIB
Jakarta -

Mulai 1 Juli 2015, iuran jaminan pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan ditetapkan sebesar 8%. Iuran tersebut dinilai terlalu besar.

Deputi Komisioner Bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dumoly Pardede, mengatakan ementerian Keuangan telah mengusulkan besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan maksimum 3%. Angka ini dinilai tepat.

"Di awal ini bagusnya dimulai dari angka rasional dulu. Kemenkeu dan para ahli aktuaris sudah usulkan maksimum 3% dengan kenaikan secara bertahap. Ini angka yang dapat diterima semua pihak," ujarnya kepada detikFinance, Selasa (21/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maka dari itu, OJK meminta besaran iuran tersebut bisa dihitung ulang. OJK juga meminta aturan baru ini bisa dibahas bersama antara BPJS dengan para pihak terkait, seperti Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).

"Bagaimana rasionalnya hitung- hitungan digunakan, untuk ibarat main bulutangkis sementara yang kita sedang pertandingkan adalah tenis. Dua-duanya mirip tapi tidak sama," ujar dia.

"OJK sependapat dengan banyak kalangan terutama Apindo, DAI, Kadin, ADPI, dan asosiasi lainnya agar iuran BPJS tenagakerja tersebut sangat perlu dihitung ulang," kata dia.

(drk/ang)

Hide Ads