Pasca Pembatasan Jual Bir, Bakal Ada Aturan Larangan Produksi Hingga Penjualan Minol

Pasca Pembatasan Jual Bir, Bakal Ada Aturan Larangan Produksi Hingga Penjualan Minol

- detikFinance
Jumat, 24 Apr 2015 12:16 WIB
Pasca Pembatasan Jual Bir, Bakal Ada Aturan Larangan Produksi Hingga Penjualan Minol
reuters
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melarang total perdagangan minuman beralkohol (minol) golongan A (bir) atau di bawah kandungan 5% di minimarket dan pengecer sejak tanggal 17 April 2015. Aturan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2015 yang dikeluarkan tanggal 16 Januari 2015.

Selain aturan baru tersebut, pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) soal Larangan Minuman Beralkohol (LMB). Secara garis besar, isi dari RUU yang merupakan inisiatif DPR tersebut bakal melarang total perdagangan minol di dalam negeri termasuk produksinya. Namun hal ini akan sangat tergantung apakah RUU ini bisa lolos dan disahkan di DPR.

"Jadi pokok pikirannya adalah karena dampak yang sangat merugikan dari minol itu kepada masyarakat, maka RUU ini nantinya akan memberikan norma berupa pelarangan total minuman beralkohol mulai dari produksi, distribusi, penjualan sampai konsumsi," tegas Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Muhamad Arwani Thomafi kepada detikFinance, Jumat (24/04/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam RUU tersebut juga dijelaskan akan mengatur klasifikasi jenis minuman beralkohol yang dilarang. Menurut Arwani, rencana pelarangan total produksi hingga perdagangan minol berlaku untuk minol golongan A atau dengan kadar etanol lebih dari 1% hingga 5%, golongan B dengan kandungan kadar etanol melebihi 5% hingga 20%. Kemudian golongan C, kadar etanol melebihi dari 20% hingga 55%, dan minuman beralkohol tradisional dengan berbagai jenis nama, serta minuman beralkohol racikan.

"Berlaku untuk semua golongan yaitu golongan A. B dan C," tambahnya.

Ia beralasan tujuan penyusunan rancangan regulasi tersebut dalam rangka melindungi masyarakat dari dampak negatif minol. Masifnya peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat perlu ditumbuhkan kesadaran bagi masyarakat akan dampak yang ditimbulkan dari alkohol.
Β 
RUU inisiatif DPR ini mencakup 7 bab dan 22 pasal, diusulkan oleh Fraksi PPP dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ia berharap Baleg segera menindaklanjuti pembahasan Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU LMB) untuk diharmonisasi. Mengingat RUU ini juga sudah masuk dalam RUU Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.

"Saat ini baru tahap persiapan pembahasan menindaklanjuti keterangan pengusul (Fraksi PKS dan PPP) yang disampaikan di depan Baleg. Setelah pengusul menyampaikan keterangannya di depan Baleg, kemarin dibentuk panja (panitia kerja) harmonisasi RUU Larangan Minuman Beralkohol. Soal target RUU LMB? ini sudah masuk RUU Prolegnas prioritas 2015, Maka tentu kita ingin kinerja dewan itu di bidang legistatif sudah sesuai target yang direncanakan," jelasnya.

(wij/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads